Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Agenda Tuntutan Korupsi Tial Tunda, PH Kembalikan Kerugian Negara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Persidangan ditunda majelis hakim Wilson Shriver Cs akibat JPU Yunita Sahetapy dan Benfried belum menyiapkan tuntutannya. Namun penasehat hukum salah satu terdakwa sempat lakukan pengembalian keuangan negara.

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 122 juta itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh kedua JPU. “Jaksa diminta akomodir ya, pengembalian uang untuk ketiga terdakwa ya?” ingat hakim ketua Wilson Shriver di persidangan tunda tersebut, Kamis (26/10/2023).

Pengacara Sandy Maruapey dimintai konfirmasinya mengaku pengembalian uang pengganti bisa mengurangi hukuman pidana kliennya. “Sangat (mengurangi),” singkat Sandy.

Di lain pihak, salah satu JPU, Benfrid SH berdalih sekalipun pengembalian dilakukan hal itu tidak menghapus pidana. “Pengembalian itu juga ada batas minimalnya, sesuai UU Tipikor pasal 4. Pasal itu bilang pengembalian tidak menghapus pidana,” jelas Benfrid.

Namun begitu Benfrid menyatakan terhadap kerugian negara senilai Rp 486 juta itu jika sudah diganti 2/3 dari nilai kerugian pasti dipertimbangkan, baik oleh jaksa, maupun majelis hakim.

“Dia akan jadi pertimbangan bagi kami untuk diringankan hukumannya. Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi para terdakwa,” ingatnya.

Tiga terdakwa masing-masing Jamal Tuarita, selaku Penjabat Negeri Tial, kemudian Samu Raja Difinubun yang merupakan Sekretaris Negeri dan Neni Rolobessy yang merupakan Bendahara.

Sebelumnya diberitakan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyatakam kerugian negara sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp. 486.890.317. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar Mandek, Warga  “Diserang”  Debu Tebal  Setiap Hari

6 Juli 2026 - 00:40 WIT

Trending di Malteng