Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Politik

Lima Caleg ASN Diminta Masukan Surat Pengunduran Diri

badge-check


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak Perbesar

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta lima  calon legislatif  yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu segera memasukan surat pengunduran diri.

“Saat verifikasi, kami temukan ada lima orang yang masih berstatus ASN masuk dalam daftar Bacaleg . Kami sudah minta agar segera masukan surat pemberhentian,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak.

Ia mengatakan, semua ASN yang mendaftarkan diri menjadi caleg wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri, atau mendapatkan surat pemberhentian dari instansi masing-masing.

Karena ASN dilarang menjadi calon legislatif dalam pemilihan umum. Hal ini  untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik. “Jadi, jika ada ASN yang ingin menjadi calon legislatif, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN terlebih dahulu,” ujarnya.

Khalil menyebutkan, dari lima orang ASN tersebut, tinggal dua orang yang sampai dengan hari ini surat keputusan pemberhentian belum diunggah. “Masih surat pernyataan sementara, di instansi asalnya itu belum mengeluarkan surat pemberhentian,” ungkap Khalil.

Menurut dia bagi yang belum memasukkan surat pemberhentian  akan tetap terdaftar sebagai calon tetap. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, ASN tersebut boleh menyerahkan surat pemberhentian dalam waktu satu bulan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Mereka tetap masih bisa masuk DCT, karena kita berpatokan pada PKPU nomor 10 itu. Bahwa SK pemberhentian itu dapat diserahkan satu bulan setelah penetapan DCT,” terangnya.

Lima ASN tersebut berasal dari partai berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Buruh.

KPU Maluku bakal mengumumkan penetapan DCT pada 3 November 2023. Saat ini KPU sementara masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif untuk penetapan DCT. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku