Eksekusi lahan di Dusun Kate-Kate, Diwarnai Temuan Bom Molotov

KABARTIMURONLINE.COM, AMBON - Setidaknya 12 unit rumah warga diratakan dengan tanah setelah pemohon eksekusi Rycko Wyner Alfons memenangkan perkara tersebut. Sedang termohon eksekusi diantaranya, Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiaty Nahumarury dan Tonny Kusdianto.

Eksekusi digelar di Dusun Kate - Kate Negeri Urimeseng tepatnya di Lorong Kesya Kompleks Farmasi Atas Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

"Telah dilaksanakan giat eksekusi lahan dan bangunan oleh Panitra Pengadilan Negeri Ambon. Bertindak selaku penanggung jawab Ketua Panitra Pengadilan Negri Ambon, Yesephus Lakapu, SH yang melibatkan 12 Panitera," jelas Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Jeanet Luhukay kepada Kabar Timur, Rabu (18/10/ 2023) melalui pesan whatsapp.

"Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIT," imbuhnya.

Dikatakan Ipda Luhukay, giat eksekusi ini merupakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon. Dilakukan terhadap objek sengketa yang dimenangkan oleh penggugat atau pemohon eksekusi di proses persidangan hukum perdata sebelumnya.

Sementara dasar hukum penetapan eksekusi, sambung Kasi Humas, yaitu surat penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017.

Adapun pihak yang berperkara dalam sengketa lahan dimaksud, yakni Rycko Wyner Alfons selaku penggugat yang telah menang perkara. Sementara para tergugat atau pihak yang kalah, diantaranya Julianus Wattimena, Johanis Tisera, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Rostiaty Nahumaury dan Tonny Kusdianto.

Objek yang akan dieksekusi yakni lahan dalam area Dusun Dati Kate-kate. Sedangkan untuk bangunan yang dieksekusi sebanyak 12 unit rumah tinggal permanen yang dihuni oleh
Ny. Lusia Souhoka, Ny. Oudrin Parinussa, Pdt. Soissa, Wellem Manimaku, Paskalis Lukunawa, Salaka, Godwin Waifly, Keluarga Soukotta, Imanuel Usmany, Pdt Saija, John Latumetten dan Pdt. Latupeirissa.

Eksekusi dimulai pukul 08.00 WIT, dimana Personil Pengamanan bertolak dari Mapolresta P. Ambon & PP. Lease menuju lokasi eksekusi. Sekira pukul 08.30 WIT, tiba di dilokasi eksekusi, personil temukan 3 botol bom molotov di atas rerumputan di lokasi yang tidak jauh dari Gapura masuk Lorong Kesya.

"Selanjutnya personil mengamankan barang bukti tersebut," jelas Ipda Jeanet

Tak sampai di situ saja, tepat pukul 08.45 WIT, saat hendak menuju titik eksekusi, personil dihalangi oleh 3 titik blokade jalan yang dibuat warga setempat. Warga gunakan kayu dan batu, namun oleh Kabag Ops pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat untuk membuka blokade jalan.

"Pukul 08.50 WIT, blokade dibuka," urai Kasi Humas Polresta Ambon itu.

Lanjut Ipda Jeanet, pukul 09.05 WIT, bertempat di titik lokasi eksekusi, personil laksanakan apel pengecekan dan kesiapan Personil Pengamanan eksekusi. Pengecekan dipimpin Kabag Ops Kompol. Syarifuddin, S.Sos didampingi Kasat Intelkam AKP. Hasanuddin, SH, M.Si, Kasat Reskrim AKP. La Beli, SH, MH, Kasi Propam AKP. Jonas Paulus dan Kapolsek Nusaniwe Ipti Jhon Anakotta yang diikuti oleh Perosnil pengamanan sesuai SPRINT Kapolresta P. Ambon & PP. Lease yang berjumlah 210 Personil.

Pukul 10.30 WIT, Kapolresta P. Ambon dan PP.Lease tiba di lokasi eksekusi dan melaksanakan giat mediasi dengan warga tereksekusi, tokoh agama, pihak Negeri Urimesseng, Panitera Pengadilan Negri Ambon dan pihak kuasa hukum pemohon eksekusi.

Pukul 11.40 WIT, mediasi berjalan dengan aman dan lancar meskipun berlangsung begitu alot. Pihak pemohon dan Panitra Pengadilan Negri Ambon tetap akan melaksanakan eksekusi.

6. Pukul 12.41 WIT, bertempat di Gapura Jemaat GPM Keszia warga terdiri dari kaum perempuan dan anak-anak melaksanakan ibadah dan puji - pujian sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Kita warga GPM Kezia butuh keadilan dan perlindungan dari TNI / POLRI. Ibadah dilakukan sambil menutup akses jalan masuk lokasi eksekusi.

7. Pukul 13.00 WIT, bertempat di salah satu rumah tereksekusi Panitra Pengadilan Negri Ambon membacakan Surat Putusan eksekusi Nomor : 62/Pen.Pdt.G/2015/ PN.Amb tanggal 31 Maret 2015 jo Nomor : 10/PDT/2017/PT.Amb jo Momor : 3410/K/PDT/2017 tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek.

Selanjutnya 20 orang buruh telah dipersiapkan oleh pemohon eksekusi pun melakukan pembongkaran rumah denga cara manual. "Mereka menggunakan martil dan alat seadanya. Di saat bersamaan ada 2 orang keluarga tereksekusi yaitu, keluarga Pdt. Soissa dan Wellem Manitamaku akhirnya mengevakuasi barang perabotan rumah tangga dari kediaman mereka, diikuti keluarga tereksekusi lainnya.

"Sampai berakhirnya giat eksekusi pukul 17.30 WIT, situasi aman dan terkendali," aku Kasi Humas Polresta Ambon.

Pukul 17.30 WIT, bertempat dilokasi eksekusi dilaksanakan apel konsolidasi yang dpimpin oleh Kabag Ops Kompol. SYARIFUDIN. S.Sos dan diikuti personil Pam dari Polresta Ambon dan TNI

Dijelaskan Ipda Jeanet Luhukay, giat eksekusi dilakukan manual terhadap rumah-rumah di daerah eksekusi oleh buruh. Semen untuk keluarga tereksekusi beberapa dari mereka pun melakukan evakuasi barang-barang. Sementara separuhnya lagi bernogisiasi ganti rugi lahan dengan Pemohon.

Satu unit eksavator yang awalnya akan digunakan untuk membongkar rumah tereksekusi tidak jadi digunakan. Dikarenakan pertimbangan situasi kamtibmas di lokasi eksekusi.

Yang mana sebelum kedatangan eksavator, unit alat berat tersebut sempat dihadang warga. Yakni dengan cara memblokade jalan menggunakan pepohonan, pembakaran ban bekas serta batu. (KTA)

Komentar

Loading...