Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Daerah

Orelius Kastanya Diduga Gunakan Bukti Palsu Agar Diakui Turunan Parentah di Lilibooi

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KEPALA PEMERINTAH NEGERI LILIBOOI a.n Sdr. ORELIUS C.  KASTANYA DIDUGA KUAT MENGGUNAKAN ALAT BUKTI PALSU BERUPA SILSILAH PALSU PADA SENGKETA PERDATA DI PN AMBON DAN SENGKETA ADMINISTRASI DI PTUN AMBON UNTUK MENJADI MATARUMAH/KETURUNAN PARENTAH NEGERI LILIBOOI

(Penyampaian hak jawab untuk meluruskan pemberitaan media Kabar Timur, Rabu 27 September 2023) Setelah menyimak dengan seksama terhadap pemberitaan KABARTIMURNEWS.COM.AMBON

Rabu 27 september 2023 dengan judul pemberitaan Soal Marga Parentah Lilibooi “Klan”  Petta Minta Gelar Perkara Khusus, saya Demianus Petta yang sehari-hari dipanggil Demi  Petta sebagai penanggung jawab Matarumah, perlu memberikan klarifikasi dalam rangka meluruskan sehubungan dengan judul dan isi pemberitaannya yang menurut kami ada kekeliruan, sehingga secara substansial tidak membingungkan dan tidak menyesatkan publik.

  1. Judul pemberitaan Soal Marga Parentah Lilibooi “Klan” Petta Minta Gelar Perkara Khusus itu sangat tidak relevan, karena sesungguhnya permohonan kami untuk dapat dilaksanakan gelar perkara khusus oleh Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku terkait laporan pengaduan kami yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Pembantu Satreskrim Polersta P. Ambon dan P.P Lease sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No : SP2HP/02/III/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2022 dan No : SP2HP/176/V/Reskrim tanggal 06 Mei 2022. Pokok Perkara laporan/pengaduan kami tersebut adalah penggunaan bukti surat palsu berupa silsilah palsu oleh pihak terlapor sdr Orelius C. Kastanya pada sengketa Hak Matarumah Parentah Negeri Lilibooi di PN Ambon dan sengketa administrasi di PTUN Ambon. Yang perlu diluruskan disini adalah terkait judul pemberitaan media ini yaitu Soal Marga Parentah Lilibooi “Klan” Petta Minta Gelar Perkara Khusus, menurut kami adalah keliru, karena persoalan marga Parentah Lilibooi murni merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak mungkin pihak Bag. Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan giat gelar perkara khusus terkait permasalahan perdata. Kewenangan pihak kepolisian adalah ranah hukum pidana, bukan hukum perdata.

 

  1. Laporan/pengaduan kami menurut isi pemberitaan media ini telah dihentikan dengan Surat

Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Penyidik adalah tidak benar. Penanganan laporan/pengaduan kami oleh Penyidik Pembantu Satreskrim Polresta P. Ambon dan PP. Lease sesungguhnya baru pada tahap penyelidikan (lidik), belum naik ke tahap penyidikan (sidik). Penghentian penyelidikan pengaduan kami bukan dengan SP3, tetapi dengan SP2HP seperti butir 1 di atas. Penghentian Penyelidikan dapat dalam bentuk SP2 Lidik atau SP2HP.

Menurut angka 3 hurup (c) Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, sesungguhnya penghentian penyelidikan dapat dibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan adanya bukti baru (Novum).

  1. Kasat Reskrim Polresta P. Ambon dan PP. Lease AKP La Beli setelah dimintai konfirmasi oleh media ini, melalaui pesan WA mengatakan bahwa laporan/pengaduan kami sudah dihentikan, selanjutnya dikatakan pula bahwa Penyidik hanya melakukan penyidikan kasus pidana. “Kalau ini kasus perdata”. Barangkali menurut Kasat Reskrim Laporan Pengaduan kami inidemikian silsilah keluarga Petta merupakan silsilah asli, sedangkan silsilah Kastanya merupakan silsilah palsu/fiktif, karena satu orangpun dalam daftar silsilah tersebut tidak dikenal, karena memang tidak ada. Keterangan para saksi sudah berkesesuaian satu dengan yang lainnya, dan juga sudah berkesesuaian dengan bukti surat. Sebagai Pelapor, kami juga telah memenuhi kewajiban kami untuk menghadirkan alat bukti yang sah di proses penyelidikan yaitu minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dalam hal ini bukti surat dan bukti keterangan saksi sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 17 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor: 21/PUU/XII/2014 tentang Pengujian UU No

8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya Penyidik menghentikan kegiatan penyelidikan sesuai SP2HP pada butir 1 di atas setelah sebelumnya dilakukan giat gelar perkara.

Penyelidikan tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru atau Novum maka penyelidikan tersebut dapat dibuka kembali. Kami kemudian berusaha menghubungi pihak Penyidik Satreskrim Polresta P. Ambon dan PP. Lease (Bripka Ivantry Nanlohy S.H) dan Kanit II Satreskrim Polresta P. Ambon dan PP. Lease (Aipda Roy Sinay S.H) untuk menanyakan kejelasan penghentian penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti tersebut, karena kami sebagai pelapor sudah mengajukan 2 alat bukti yang sah yaitu bukti surat dan keterangan saksi-saksi, dan sudah memenuhi syarat formil sebagai alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP agar perkara ini naik ke tahap penyidikan. Pihak Penyidik dan Kanit II Satreskrim sama sekali tidak bisa memberikan penjelasan apapun tentang bukti apa yang tidak cukup dan perlu berapa alat bukti dalam penyelidikan pengaduan kami agar perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan.

Sebagai warga masyarakat yang taat hukum kami tetap menghormati mekanisme hukum acara yang digunakan Penyidik sampai dengan dihentikannya penyelidikan ini. Tetapi sebagai warga Negara pencari keadilan kami juga diberikan hak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mengajukan keberatan-keberatan apabila merasa ada kejanggalan dalam hal dihentikannya penyelidikan ini. Sehingga beberapa kali kami telah mengajukan permohonan ke Bapak Kapolda Maluku sebagai atasan langsung dari pihak Penyidik agar penyelidikan ini dapat dibuka kembali, mengingat 2 alat bukti (surat dan keterangan saksi) yang kami ajukan sudah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan KUHAP dan syarat materiil yang diatur dalam KUHPidana, lagi pula kedua alat bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lainnya. Terakhir kami juga telah mengajukan permohonan dilakukan gelar perkara khusus kepada Bapak Kapolda Maluku c.q Dirreskrimum Polda Maluku sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 33 Peraturan Kapolri No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara khusus tersebut memberikan ruang bagi kami sebagai pelapor dan juga pihak terlapor untuk diikutkan dalam gelar perkara khusus tersebut termasuk juga ahli hukum pidana, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri, sehingga proses pembuktian dalam perkara ini lebih objektif, tertanggung jawab, transparan, terang dan jelas. Permohonan gelar perkara khusus tersebut sudah direspon dengan sangat baik oleh Bapak Dirreskrimum Polda Maluku dan telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease agar permohonan gelar perkara khusus dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Atas semua itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Maluku, Bapak Dirreskrimum Polda Maluku dan Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease atas tannggung jawab dan atensinya.

  1. Media ini juga meminta konfirmasi dari sdr. Orelius C. Kastanya sebagai Terlapor, apa kira-

kira tanggapan yang bersangkutan terkait pengaduan dugaan penggunaan surat palsu demikian silsilah keluarga Petta merupakan silsilah asli, sedangkan silsilah Kastanya merupakan silsilah palsu/fiktif, karena satu orangpun dalam daftar silsilah tersebut tidak dikenal, karena memang tidak ada. Keterangan para saksi sudah berkesesuaian satu dengan yang lainnya, dan juga sudah berkesesuaian dengan bukti surat. Sebagai Pelapor, kami juga telah memenuhi kewajiban kami untuk menghadirkan alat bukti yang sah di proses penyelidikan yaitu minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dalam hal ini bukti surat dan bukti keterangan saksi sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAP juncto pasal 17 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor: 21/PUU/XII/2014 tentang Pengujian UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya Penyidik menghentikan kegiatan penyelidikan sesuai SP2HP pada butir 1 di atas setelah sebelumnya dilakukan giat gelar perkara.

Penyelidikan tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru atau Novum maka penyelidikan tersebut dapat dibuka kembali. Kami kemudian berusaha menghubungi pihak Penyidik Satreskrim Polresta P. Ambon dan PP. Lease (Bripka Ivantry Nanlohy S.H) dan Kanit II Satreskrim Polresta P. Ambon dan PP. Lease (Aipda Roy Sinay S.H) untuk menanyakan kejelasan penghentian penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti tersebut, karena kami sebagai pelapor sudah mengajukan 2 alat bukti yang sah yaitu bukti surat dan keterangan saksi-saksi, dan sudah memenuhi syarat  formil sebagai alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan KUHAP agar perkara ini naik ke tahap penyidikan. Pihak Penyidik dan Kanit II Satreskrim sama sekali tidak bisa memberikan penjelasan apapun tentang bukti apa yang tidak cukup dan perlu berapa alat bukti dalam penyelidikan pengaduan kami agar perkara ini bisa naik ke tahap penyidikan.

Sebagai warga masyarakat yang taat hukum kami tetap menghormati mekanisme hukum acara yang digunakan Penyidik sampai dengan dihentikannya penyelidikan ini. Tetapi sebagai warga Negara pencari keadilan kami juga diberikan hak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mengajukan keberatan-keberatan apabila merasa ada kejanggalan dalam hal dihentikannya penyelidikan ini. Sehingga beberapa kali kami telah mengajukan permohonan ke Bapak Kapolda Maluku sebagai atasan langsung dari pihak Penyidik agar penyelidikan ini dapat dibuka kembali, mengingat 2 alat bukti (surat dan keterangan saksi) yang kami ajukan sudah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan KUHAP dan syarat materiil yang diatur dalam KUHPidana, lagi pula kedua alat bukti tersebut sudah berkesesuaian satu dengan yang lainnya. Terakhir kami juga telah mengajukan permohonan dilakukan gelar perkara khusus kepada Bapak Kapolda Maluku c.q Dirreskrimum Polda Maluku sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 33 Peraturan Kapolri No: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara khusus tersebut memberikan ruang bagi kami sebagai pelapor dan juga pihak terlapor untuk diikutkan dalam gelar perkara khusus tersebut termasuk juga ahli hukum pidana, fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri, sehingga proses pembuktian dalam perkara ini lebih objektif, tertanggung jawab, transparan, terang dan jelas. Permohonan gelar perkara khusus tersebut sudah direspon dengan sangat baik oleh Bapak Dirreskrimum Polda Maluku dan telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease agar permohonan gelar perkara khusus dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Atas semua itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Maluku, Bapak Dirreskrimum Polda Maluku dan Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease atas tannggung jawab dan atensinya.

  1. Media ini juga meminta konfirmasi dari sdr. Orelius C. Kastanya sebagai Terlapor, apa kira-

kira tanggapan yang bersangkutan terkait pengaduan dugaan penggunaan surat palsu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku