Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Politik

Jelang Pemilu ASN Dilarang “Bermedsos”

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral saat pemilihan nanti. “Sudah jelas ASN dilarang mengomentari atau menyukai peserta pemilu di media sosial (Medsos),” kata Subair Ketua Bawaslu Maluku, di Ambon, kemarin.

Larangan ASN berpolitik ini didasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS),  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Tidak hanya itu, ada surat keputusan bersama (SKB) Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait netralitas ASN jelang pemilu 2024.

Kendati dilarang bermedsos, bukan berarti hak pilihnya dicabut. Pilihan ASN harus disembunyikan, kata dia. Dia menambahkan, ASN juga dilarang berpolitik praktis, salah satu bentuk politik praktis dengan mendukung atau menjelekan calon lain, itu dilarang.

“Larangan ASN itu tidak boleh mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu,” paparnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial. “Masyarat dapat menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu terdekat atau lewat online di akun medsos resmi Bawaslu Provinsi Maluku,” imbaunya.

Menanggapi larang ASN, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan sudah menjadi kewajiban seluruh ASN baiknya harus netral. Netral itu artinya tidak mendukung di depan publik.

“Netral itu kalau ASN suka A itu dalam hati. Tidak melakukan tindakan yang membuktikan bahwa dia berpihak,” ujarnya.

Dia mengakui, belum mendapat edaran resmi, tapi larangan itu bakal disampaikan untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Setelah sudah dapat edaran baru kita buat kebijakan keoada seluruh ASN  Pemkot Ambon,” pungkasnya. (*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku