Dewan Pers: Stop Jadikan Medsos Sebagai Sumber Berita di Tahun Politik
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Wartawan juga harus mendidik masyarakat agar terbiasa berbeda pendapat dan menyediakan ruang diskusi di tahun politik ini untuk menerima perbedaan.
Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan, menyatakan pihaknya benar-benar menaruh perhatian nterhadap pemilu serentak yang bakal dihelat pada 14 Februari 2024 itu. Karenanya, media massa cetak maupun online sepatutnya memberikan informasi yang mendidik.
"Itu job dan tugas media massa, sangat-sangat penting," ujarnya mewanti-wanti dalam sambutannya ketika membuka workshop bertajuk: “Peliputan Pemilu 2024 di Provinsi Maluku”, kegiatan berlangsung di Swisbell Hotel, Rabu (20/09).
Di hadapan para pimpred, redaktur dan wartawan Maluku itu, Asep mengingatkan pentingnya kemerdekaan pers. Dia meminta pers dalam meliput berita pemilu lebih independen. "Ini masih ada beberapa bulan ke depan sebelum pemilu berlangsung, agar kita berikan kontribusi dalam rangka kemerdekaan pers," ingatnya.
Pada workshop yang dimoderatori David Krisna itu, dia juga mengingatkan bahwa pers punya kode etik jurnalistik. Yang harus ditaati sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Dewan Pers meminta wartawan untuk tidak lagi (stop) menjadikan media sosial sebagai sumber berita, apalagi memasuki tahun politik, karena saat ini medsos umumnya digunakan oleh pendengung sebagai sarana propaganda dan kampanye.
"Sekarang ada isu yang dilempar buzzer soal penamparan Wakil Menteri, sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik harus benar-benar diverifikasi dulu kebenarannya sebelum dijadikan berita," kata Asep..
Menurut dia, pada era keterbukaan saat ini, masyarakat memiliki hak untuk memiliki dan mengakses media sosial, namun di belakangnya ada penumpang gelap berupa pendengung bayaran yang melempar berbagai isu.
"Ini menjadi tantangan bagi dunia pers dan wartawan untuk berhati-hati dalam menelaah dan menerima informasi," kata dia.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan saat menerima informasi dianalisis dulu, apakah benar atau tidak. "Apakah masuk akal ada seorang menteri menampar wakil menteri di rapat kabinet? Kan tidak, karena itu jangan langsung dibuat beritanya," kata dia.
Ia juga mengungkapkan Dewan Pers menerima pengaduan dari salah satu partai besar di Indonesia terkait pemberitaan satu media yang berjudul ketua umum partai tersebut pamer kekuasaan. "Padahal dalam peristiwa yang diberitakan tidak ada pamer kekuasaan," katanya.
Karena itu, ia kembali mengingatkan media massa berhati-hati dalam menulis berita mulai dari judul hingga teras. "Wartawan harus turun ke lapangan, memastikan apa yang terjadi, jangan hanya di kantor saja telepon sana-sini, lihat medsos, lalu bikin berita, ini bukan jati diri jurnalis profesional," kata dia.
Dewan Pers menekankan wartawan juga harus mendidik masyarakat agar terbiasa berbeda pendapat dan menyediakan ruang diskusi di tahun politik ini untuk menerima perbedaan. "Kalau tidak biasa ada perbedaan bisa rusuh, maka mari didik masyarakat supaya dewasa berdemokrasi," kata dia.
Ia juga mengingatkan agar wartawan berhati-hati memilih narasumber dan menghindari berita yang sensasional. "Wartawan juga harus menjunjung tinggi etika dalam bertugas mulai dari penampilan yang baik hingga jati diri profesional," katanya.
Pada sisi lain, ia berpesan kepada media di Maluku menjaga pemberitaan yang kondusif sehingga Pemilu berjalan damai. "Jangan sampai pemilih hanya satu juta di Maluku, sementara secara nasional 200 juta, namun yang satu juta itu menjadi berita internasional karena kerawanannya," ujar dia.
Karena itu, Dewan Pers mengajak media massa mengawal rotasi kekuasaan secara damai, apalagi posisi Indonesia sudah masuk kategori negara menengah, sehingga stabilitas demokrasi akan diukur lewat pelaksanaan Pemilu.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun menyampaikan Pemilu 2019 begitu genting. Itu sebabnya KPU RI keluarkan Perpu KPU No.3 pada Juni 2022. "Itu lah yang menjadi awal tahapan pemilu serentak di Indonesia, sejak tahun 2022," ungkap Rivan.
Terkait penetapan calon nanti, lanjut Rivan, ada yang disebut masa kampanye, berkaitan dengan UU No 7 tentang masa kampanye. Yang ditetapkan selama 75 hari, dari 28 November 2022 sampai 10 Februari 2024. "Teman-teman Bawaslu telah giat lakukan patroli dalam rangka pengawasan pemilu, sebelum 14 Februari 2024," ungkapnya.
Rivan juga menyebutkan, total pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) di Maluku mencapai 1,341,012 jiwa. "Banyak pemilih pemulanya," ungkap Rivan.
Semehtara itu, DR Stevin Melay, Koordinator SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku, menyebutkan indeks kerawanan pemilu di Maluku saat ini masuk kategori sedang. "Indeks kerawanan kita berada di posisi sedang. Antara Hijau-Kuning-Merah. Apakah pers bisa dorong kita ada di posisi hijau atau tidak?, itu persoalan," ujar Stevin.
Karenanya masih terkait indeks kerawanan pemilu, menurutnya perlu diantisipasi. Itu sebabnya pihaknya giat lakukan penertiban mulai saat ini. "Kita lakukan Penertiban mulai hari ini. Alat-alat peraga yang diduga merupakan bentuk sosialisasi kita singkirkan, bekerjasama dengan Satpol PP kota maupun provinsi," terangnya.
"Kita turunkan yang ada fliyer atau stiker yang dipasang kita take down. Turunkan," imbuh Melay. Menurutnya, Maluku rawan konflk pemilu, dikarenakan ego kepulauan yang cukup tinggi. Belum lagi isu SARA yang begitu sensitif. "Ini indikasi dukungan politik berbasis cultur, lagi-lagi dibutuhkan peran media yang cukup kuat, " katanya. (AN/KTA/KT)
Komentar