KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pembatalan paket tender proyek sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Buru, Maluku, resmi dilaporkan atau diaduhkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Maluku, oleh Direktur Utama Venita Sakti, Husein Minangkabau, Selasa.
“Saya sudah resmi mengaduhkan masalah ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Saya berharap agar masalah ini dilakukan penyelidikan. Karena bagi saya ada ketidak wajaran, dimana hasil pemenang tender tiba-tiba dibatalkan. Padahal sudah diumumkan dan ditetapkan pemenangnya,” kata Husein Minangkabau, kepada Kabar Timur via telepon selulernya, tadi malam.
Menurutnya, ada bukti bila masalah ini sudah diadukan resmi oleh dirinya, ke Ditreskrimsus Polda Maluku, pada Selasa, kemarin. “Surat pengaduan itu, bernomor: STTP/18/II/ 2023/Direskrimsus,” ungkapnya.
Dalam surat pengaduan, kata dia, menyangkut pembatalan tender dengan terlapor Dinas PU Kabupaten Buru. Dalam laporannya dirinya menyerahkan tiga bukti. Bukti pertama: Bukti tender, kedua: Bukti evaluasi panitia dan ketiga: bukti penetapan pemenang.
Menurut dia, pelaporan peristiwa pidana, pembatalan hasil tender proyek ini, terjadi pada, Senin, 04 September 2023. Dan, laporan tersebut diterima: Salah satu staf di Ditreskrimsus sebagaimana tertera namanya: Yohanes Silaban, tambahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah diumumkan menang tender dan sudah terjadwal teken kontrak. Tiba-tiba dibatalkan, tanpa alasan. Ada dugaan paket proyek ini diarahkan dari atas. Benarkah?
Pembatalan paket tender proyek pembangunan kantor gedung satu atap, di Kabupaten Buru, Maluku, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, proyek bernilai HVS Rp 3 miliar ini, dibatalkan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Asmawati setelah hasil tender telah diumumkan pemenang dan terjadwal penandatanganan kontrak kerja dimulainya pekerjaan proyek itu.
Tender paket proyek itu diikuti sedikitnya lima perusahaan jasa konstruksi. CV Venita Sakti keluar sebagai pemenang dengan penawaran terendah Rp 2.685.000.000. Ada juga, penawaran dibawa itu, kendati adminstrasinya tidak lengkap sehingga digugurkan.
Direktur Utama CV Venita Sakti, Husein Minangkabau mengaku kecewa, setelah Panitia ULP pada paket proyek itu, membatalkan sepihak hasil tender yang telah diumumkan pemenangnya. Padahal, semua persyaratan dokumen lengkap dan tidak ada cela sedikitpun untuk dibatalkan, kata Husein Minangkabau, yang mendatangi Redaksi Kabar Timur, tadi malam.



























