KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyebutkan tiga mantan narapidana (napi) yang lolos atau masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku.
“DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu.
Rifan menyebutkan tiga mantan narapidana tersebut, dua di antaranya mantan terpidana kasus korupsi dan satu lagi adalah mantan terpidana kasus narkoba.
“Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB,” ujarnya.
Meskipun telah menyebutkan nama partai politik peserta Pemilu 2024, Rifan tidak menyebut nama dari tiga mantan napi tersebut. Dia hanya mengatakan nama daerah pemilihan (dapil) mantan napi tersebut.



























