KABARTIMURNEWS, AMBON – Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) I Gede Widhartama, S.H. didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain mati sesuai pasal 359 KUHP dengan terdakwa Santo alias MAS.
Kegiatan digelar melalui sarana video conference bersama Dir Oharda Jampidum Kejagung R.I di Jakarta. Turut hadir Kajati Maluku, Aspidum Kejati serta para Kasi Bidang Pidum Kejati Maluku di kantor Kejati Maluku, Selasa (13/06/2023).
Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut yaitu tersangka Santo alias MAS bersama anak saksi Fandi Rumuar, anak korban Fajrin Rumadaul, anak saksi Viky Rumonim, anak saksi Arvan Rumonin dan anak saksi Irvan Rumonin yang pada saat itu berburu burung di hutan. Ketika itu tersangka menggunakan sepucuk senapan angin yang diletakkan masih berisi peluru tanpa dikunci dan ditaruh di atas tanah.
Sementara disandarkan di batang pohon cengkeh, datang anak saksi Viky Rumonim langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala anak korban Fajrin Rumadaul. Tersangka tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak ke bagian kepala anak korban.
Namun musyawarah diversi pada 11 Mei 2023 antara Anak Viky Rumonin didampingi orang tua anak dan orang tua anak korban tercapai kesepakatan diversi.
Perkara yang diajukan oleh Kejari SBT ini dinilai telah memenuhi ketentuan persyaratan RJ sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan RJ berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19.(KTA)

























