Ngerii..! Dana Cair 100 Persen
Proyek 13 Sekolah di Seram Bagian Barat Ini Belum “Tuntas”

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tiga tahun berlalu, sejak 2021 sampai dengan 2023, proyek 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), belum tuntas. Dananya sudah cair 100 persen. Siapa bertanggung jawab?
Nilai proyeknya fantastis: Rp 24,5 miliar. Dana jumbo ini, untuk membangun sebanyak 13 buah sekolah, di Kabupaten SBB, Maluku, sejak tahun 2021-2022, oleh Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku.
Paket proyek 13 sekolah ini, dikerjakan PT. Wira Karsa Konstruksi asal Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pemilik, perusahaan ini bernama Haji Amir. Proyek ini tidak dikerjakan Haji Amir, tapi disubkan kepada Fadli.
Cilakanya, sampai dengan tahun 2023, proyek tersebut tidak tuntas alias mangkrak. Penelusuran kabartimur di sejumlah lokasi proyek, pekerjaannya sebagaian besar baru 50 persen lebih, sisanya terbengkalai. Sementara, dana jumbo dari ke-13 proyek sekolah ini sudah dicairkan 100 persen.
Proyek Rp 24,5 miliar diperuntukan untuk membangun 13 sekolah tersebar dibeberapa desa dan dusun di Kabupaten SBB diantaranya, di Desa Hualoy, dua sekolah SD dan SMP, Desa Rumakai dua sekolah SD Negeri dan SD Inpres, Desa Kamariang satu unit SD, Dusun Pulau Osi, SD Resetleman, Dusun Tiang Bendera, dua sekolah SD dan SMP, Desa Kaibobu satu unit SD, Desa Buano, satu unit SD, dan Desa Sole, satu unit sekolah.
Sejumlah temuan seperti SD Negeri 2 Tiang Bendera, dan SMP Negeri 3 Huamual Belakang belum dituntaskan diantaranya pekerjaan pagar sekolah, musholah, WC dan mobiler.
Pekerjaan proyek ini pada di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan. Bahkan, batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan diperpanjang 90 hari, untuk kontraktor, kendati tidak dipenuhi, hingga saat ini. Sementara anggarannya sudah cair 100 persen.
Sementara itu, juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, pihaknya telah membentuk tim mengusut kasus itu.
“Tim untuk mengusut kasus ini telah dibentuk. Tunggu, saja. Bila nanti, tim yang dibentuk bekerja dan menemukan indikasi atau fakta yang mengarah pada tindakan kejahatan korupsi, maka proses hukum akan berjalan,” sebut Wahyudi Kareba.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menyebutkan ada dugaan terjadi maladministrasi atau penundaan berlarut dalam proyek tersebut dan bisa saja akan berujung pada perbuatan tindak pidana korupsi. “Saya menilai àda dugaan maladministrasi dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Slamat meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku dan kepolisian harus mengusut tuntas dugaan tersebut sebagai upaya penyelamatan terhadap keuangan negara. “Kejaksaan dan Kepolisian harus melakukan investigasi mendalam agar penyelamatan terhadap keuangan negara dapat dilakukan, “ pintanya. Bahkan, dia meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemanggilan terhadap pihak - pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Mengutip pemberitaan sebelumnya: PPK Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Iwan beberkan dugaan ketidakberesan proyek terjadi di masa PPK lama dipimpin Fadli tahun 2021. Sementara dirinya baru ditunjuk menggantikan Fadli sebagai PPK proyek tersebut akhir 2021. Dimana saat itu anggarannya telah dicairkan 100 persen kepada PT. Wira Karsa Konstruksi.
PPK lama masih Fadli juga meninggalkan hutang kepada pihak rekanan yang mensuplai logistik bangunan Rp 900 juta. PPK sebelumnya dengan PT Wira Karsa Konstruksi telah menggandeng Rahmat Basiha yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD SBB menyuplai logistik.
“Rahmat Basiha merupakan korban dari Fadli selaku PPK sebelumnya. Rahmat bekerja dengan Fadli dalam menyuplai material untuk pekerjaan proyek tersebut,” beber Iwan.
Adanya hutang Rp 900 juta baru terungkap setelah Rahmat mengadu ke Balai Pemukimam terkait pembayaran harga material. “Saat itu baru Rp 800 juta yang dilunasi. Masih ada Rp 100 juta yang belum dibayarkan,” bebernya.
Atas persoalan tersebut, ia mengaku bersama salah satu elite di Kejati bernama Sunoto pernah mengunjungi PT Wira Karsa Konstruksi yang beralamat di Makassar untuk mencari solusi terhadap penyelesaian proyek tersebut.
Kemudian dari hasil pertemuan dibuat kesepakatan haji Amir sebagai Direktur PT Wirakarsa memberikan kuasa kepada Direksi Darson Basiha menyelesaikan sisa pekerjaan proyek. Hanya saja sampai saat ini sebagaian besar pekerjaan proyek tersebut belum juga dituntaskan alias terbengkalai. (*/KT)
Komentar