Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Minta Walikota “Ditetapkan” Tersangka

badge-check


Minta Walikota “Ditetapkan” Tersangka Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan perihal meminta atensi penanganan laporan polisi No. LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA Maluku, 22 Juli 2022,

Mantan Camat Pp Kur dan Tayando Kota Tual Azis Fidmatan minta mantan Kadis Pendidikan Kota Tual Saifudin Nuhuyanan dan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dijadikan tersangka penipuan dana sharing SMA Negeri Tayando. Desakan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Maluku itu disampaikan setelah pihaknya mengantongi lebih dari 2 alat bukti.

“Yaitu keterangan bohong Nuhuyanan di Persidangan (terlampir). Kemudian  Bukti DPA dana sharing SMK Perikanan (terlampir). Dan keterangan bohong Adam Rahayaan dalam pernyataan Bersama penyelesaian SMA,” beber Azis Fidmatan kepada Kabar Timur Kamis (25/05), melalui pesan whatsapp.

Bukan hanya itu, keterangan para saksi di kepolisian juga diharapkan pihakmya menjadi acuan bagi penyidik Polda Maluku. Dari situ dia yakin sungguh perkara ini akan ada titik terang saat gelar perkara. “Yang kami tahu gelar perkara dilakukan dalam waktu dekat ini,” akui Azis Fidmatan saat ditanya soal gelar perkara.

Dia menuding Nuhuyanan dan Adam Rahayaan terlibat merujuk Surat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku No : 425.11/833/08 tertanggal 12 Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Lalu oleh Wali Kota Tual, kemudian dikeluarkan lembar disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 Nomor Agenda : 949, Nomor Kode : 425-11 memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat Saifudin Nuhuyanan, membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai Bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

Sebelumnya 11 oknum jaksa dlaporkan oleh Azis, Azis bakal menyeret nama Walikota Tual Adam Rahayaan di Bareskrim Mabes Polri. Dalam surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan perihal meminta atensi penanganan laporan polisi No. LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA Maluku, 22 Juli 2022, dengan terlapor Heppies Notanubun SH dkk dia meminta Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus.

“Jadi ada dua hal di situ. Pertama kita minta terlapor Heppies Notanubun SH dan 11 jaksa itu diperiksa. Yg kedua minta Walikota Tual Adam Rahayaan dihadirkan, dalam gelar perkara itu,” cetus Azis Fidmatan.

Dia menduga ada dalang yang notabene pejabat daerah di Pemkot Tual di balik surat-surat palsu yang digunakan oleh 11 oknum jaksa Kejari Tual tersebut. Faktanya, dana shering pembangunan SMA Negeri Tayando tidak dianggarkan oleh Pemkot Tual, senilai Rp 310 juta.

Walaupun tidak ada shering dana dia dan panitia pembangunan sekolah berhasil menyelesaikan proyek sarana pendidikan tersebut menggunakan uang pribadi masing-masing. Namun tetap saja, pihaknya diperkarakan oleh Kejari Tual dengan pidana korupsi.

Tapi anehnya, di waktu yang sama yakni tahun 2008, Pemkot Tual malah merealisasikan dana shering sejumlah Rp 400 juta untuk pembangunan sekolah perikanan di kawasan pelabuhan Dumar. Terkait itu Azis menilai Walikota Tual telah melakukan wan prestasi terhadap panitia pembangunan SMA Tayando.

“Bisa saja anggaran ada untuk SMA Tayando tapi Pemkot Tual sengaja tidak beritikad baik. Lalu anggarannya dikemanakan? Nah itu yang katong minta Bareskrim agar diusut!,” ujarnya.

Masih terkait suratnya ke Kapolri Listyo Sigit, Azis Fidmatan mendesak agar Bareskrim memeriksa siapa dalang di balik barang bukti berupa surat perjanjian dana bantuan imbal swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) No 03/PPP.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008. Kemudian Pedoman Pelaksanaan Block Grant tahun 2008 Engineer Estimate program bantuan Imbal Swadaya Pembangunan USB SMA Negeri Pulau Tayando.

“Itu dua bundel barang bukti palsu, ditandatangani panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon, La Jamal SH, pada tahun 2018,” ungkapnya.

Diakuinya, surat terbuka langsung ditujukan ke Kapolri dengan harapan agar menjadi acuan bagi pihak Polda Maluku mengusut Polres Tual yang mendiamkan pemeriksaan 11 oknum jaksa Kejari Tual selama 4 tahun terakhir ini.(KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku