KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Luhenapessy.
“Upaya kasasi ini diketahui setelah kami menerima memori kasasi dari tim JPU KPK,” kata salah satu kuasa hukum Richard, Odlyn Otniel Tarumere, di Ambon, Maluku, Kamis.
Selain Richard, tim JPU KPK juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Andrew Hehanussa yang divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon maupun putusan banding PT Ambon.
Rihard Louhenapessy sebelumnya divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon dan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun dan enam bulan penjara, sementara Andrew dituntut lima tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kata Odlyn, tim JPU KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun putusan majelis hakim tipikor di PT setempat memperkuat putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Dia mengatakan, upaya hukum kasasi merupakan hak dari semua pihak sehingga langkah yang dilakukan KPK atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan PT Ambon itu.
“Kami selaku tim penasihat hukum termohon kasasi siap untuk mengajukan kontra memori kasasi yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim MA,” tegasnya.