Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

KPK Kasasi Putusan Banding Mantan Walikota Ambon

badge-check


KPK Kasasi Putusan Banding Mantan Walikota Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Luhenapessy.

“Upaya kasasi ini diketahui setelah kami menerima memori kasasi dari tim JPU KPK,” kata salah satu kuasa hukum Richard, Odlyn Otniel Tarumere, di Ambon, Maluku, Kamis.

Selain Richard, tim JPU KPK juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Andrew Hehanussa yang divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon maupun putusan banding PT Ambon.

Rihard Louhenapessy sebelumnya divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon dan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun dan enam bulan penjara, sementara Andrew dituntut lima tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kata Odlyn, tim JPU KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun putusan majelis hakim tipikor di PT setempat memperkuat putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Dia mengatakan, upaya hukum kasasi merupakan hak dari semua pihak sehingga langkah yang dilakukan KPK atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan PT Ambon itu.

“Kami selaku tim penasihat hukum termohon kasasi siap untuk mengajukan kontra memori kasasi yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim MA,” tegasnya.

Dalam pemberitahuan putusan PT Ambon, ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Tipikor Ambon, Ricky Satumalay, dan diterima langsung penasihat hukum terdakwa, Odlyn Otniel Tarumere tertanggal, Jumat 31 Maret 2023.

Dalam putusan dengan Nomor 5/PlD.SUS-TPW2023/PT AMB itu, PT Ambon juga menghukum anak buah Richard, yakni, Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Richard Louhenapessy dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Selain itu, mantan Wali Kota Ambon dua periode ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045 miliar subsider dua tahun.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku