KABARTIMURNEWS.COM.SAUMLAKI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lewat Ketua Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Dian Patria menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD PP Magrety Ukurlan senilai Rp 70 milyar sesuai laporan KPKN Saumlaki, bakal jadi “bom waktu”.
Pasalnya sudah cair dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah 100 persen di tahun 2021 lalu, namun Rp 22,4 milyar belum dibayar ke kontraktor atau penyedia barang dan jasa.
Hal itu diungkap Patria kepada awak media usai serah terima aset daerah termasuk mobil dinas yang dihadiri Penjabat Bupati KKT Daniel. E. Indey, Sekda Ruben Moriolkosu, Kepala Bagian Aset BPKAD dan Jaflaun Batlajery serta Pietkait Taborat anggota DPRD yang turut menyerahkan mobil dinas di kantor BPKAD Saumlaki.
“Saya juga sedang putar otak dan cari akal agar jangan sampai negara tambah rugi. Sebab kasus penyalahgunaan anggaran DAK Penugasan ini bermasalah sehingga sampai saat ini, RSUD PP Magretti Ukurlaran tidak bisa difungsikan untuk layani kesehatan masyarakat karena uangnya disalahgunakan”, terangnya, Rabu (12/04).
Menurut Patria, kasus ini begitu menyedihkan. Sebab rumah sakit merupakan sarana dasar kesehatan, tentu dibutuhkan masyarakat KKT.
“Jadi saya akan bicarakan kasus ini dengan teman-teman di BPK RI, Kemendagri maupun Kemenkeu RI,” tandas Patria.



























