Demo di Kemendagri Minta Berikan “Kartu Merah” Untuk As’aduddin

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Aliansi Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku berdemo di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu siang (12/4).
Aksi demo dipimpin Korlap Armando Pentury dan Martina Rumahlatu. Mereka meminta Kemendagri memberikan "kartu merah" untuk Penjabat Bupati SBB, Andi Chandra As’ aduddin.
Itu sebabnya aliansi tersebut minta Mendagri tidak lagi memperpanjang jabatan Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati. Sebab kinerjanya dinilai tidak memuaskan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap seluruh Penjabat Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia tanggal 31 Januari 2023 di Jakarta yang dipimpin Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komjen Pol. Tomsi Tohir menunjukan kinerja Andi Chandra As’ aduddin tidak memuaskan selaku Penjabat Bupati SBB yang mengendalikan roda pemerintahan di Kabupaten SBB selama kurang lebih enam bulan itu.
Hal ini berdampak pada beberapa aspek yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri diantaranya; Pendapatan APBD rata-rata nasional 97,03 persen, realisasi hanya 81,95 persen. Sedangkan belanja rata-rata 87,63 persen, realisasi hanya 73,73 persen.
Selanjutnya Inflasi 5,51 persen, indeks perkembangan harga di atas 1 persen. Inflasi Desember 2022 (-). Proxy Inflasi di atas 1 persen. Berikutnya tingkat kemiskinan ekstrem (rata-rata nasional provinsi= 1,74 persen, kabupaten/kota= 2,64 persen. Jumlah jiwa SBB 16.530, yang kena dampak tingkat ini 9,54 persen. Stunting rata-rata nasional 21,6 persen. Kabupaten SBB yang kena dampak 27,5 persen.
Selain itu, realisasi P3DN 40 persen. Di SBB 62, 67 persen . Pengangguran rata-rata nasional 5,86 persen , di Kabupaten SBB sebanyak 5,45 persen. “Lantas apa yang mau dipertahankan dengan kinerja Penjabat Bupati seperti ini,” ujar Armando Pentury.
Dia mengaku ingat slogan Penjabat Bupati SBB pada awal menjabat yaitu cuci piring kotor. Tetapi tidak sesuai ekspektasi. “Bukanya cuci piring tapi bikin kotor piring tambah, bahkan pecahkan piring, sungguh miris dan sangat disayangkan sekali,” tandasnya.
Pentury juga mengungkapkan banyak pembangunan yang mangkrak dan tidak mampu didorong untuk diselesaikan. Padahal Kabupaten SBB masuk dalam Penetapan Daerah Tertinggal sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020.
Masalah lainnya adalah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang semakin massif dan perampasan ruang hidup masyarakat adat terkait beroperasinya tambang ilegal yang tidak bisa diselesaikan.
Kinerja Andi Chandra As’aduddin selaku penjabat Bupati juga sangat mempengaruhi sektor ekonomi mikro yang mengakibatkan daya beli masyarakat rendah, kemiskinan semakin melonjak, dan angka pengangguran semakin tinggi.
Aliansi Masyarakat Kabupaten SBB juga menilai pengangkatan Andi Chandra As’aduddin bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022.
Aturan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri. Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif.
Usai berorasi, Aliansi Masyarakat SBB menyerahkan tuntutan mereka kepada staf Kemendagri yang menemui mereka.
Seperti diberitakan, kendati mendapat penolakan dari kalangan aktivis DPRD Kabupaten SBB tetap mencalonkan Brigjen Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati.
Selain As’aduddin, ada dua nama lagi yang dicalonkan yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne A. Tuasuun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku, Syarif Hidayat. Ketiga nama calon Penjabat Bupati tersebut dikirim DPRD Kabupaten SBB ke Mendagri melalui surat Nomor: 170/37/2023 tertanggal 4 April 2023.
Surat dengan perihal penyampaian usulan nama calon Penjabat Bupati Kabupaten SBB Provinsi Maluku itu, ditandatangani Ketua DPRD Abd Rasid Lisaholet. (*/KT)
Komentar