Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Polisi Kantongi Indentitas Pemilik Kontainer “Beracun”

badge-check


Polisi Kantongi Indentitas Pemilik Kontainer “Beracun” Perbesar

Sebanyak 14 orang telah diperiksa. Polisi akhirnya temukan identitas pemilik kontener “beracun” itu. Benarkah?

AMBON – Penyelidikan Polres Pulau Buru, kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) di perairan pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, beberapa waktu lalu, mulai berbuah hasil.
Setidaknya, sebanyak 14 orang saksi telah dimintai keterangan. Mulai dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga di Pulau Buru. Tujuh saksi diperiksa di Kota Namlea, dan tujuh saksi lainnya di Kota Makassar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh identitas pemilik kontainer berisi B3 atau bahan “beracun” tersebut. Kini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik kontener itu, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat.
Ohoirat mengatakan, pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim Polres Buru, bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Pusat, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea sejak Senin (3/4) lalu.
“Jadi kontainer berisi B3 di Namlea sudah dibuka. Sampelnya sudah dibawa ke Labfor. Pemiliknya sudah diketahui,” ungkapnya.
Selain 14 saksi, rencananya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada empat orang saksi lainnya. “Rencananya Selasa 11 April 2023 sesuai surat panggilan saksi, ada empat orang saksi lain yang akan dimintai keterangannya,” bebernya.
Ia mengatakan, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim Polres Buru, yang dibackup Polsek KAW Soekarno-Hatta Makassar, Minggu (9/4).
“Menurut Ketua RT setempat, yang bersangkutan (pemilik kontainer) sekitar empat hari yang lalu sempat berada di rumah namun pergi lagi,”tambah Ohoirat.
Terkait pertambangan emas Gunung Botak, Ohoirat mengaku aktivitasnya telah resmi ditutup dan dihentikan sejak 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku. “Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah pelanggar hukum,” egas Ohoirat.
Menurunya, hingga saat ini oknum-oknum tersebut masih berupaya melakukan kegiatan illegal. Mereka memanfaatkan celah hukum, di mana belum dikeluarkannya ketentuan resmi ijin operasional penambangan emas di sana.
“Sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum di sana. Kami minta masyarakat bersabar karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu ke hati-hatian agar tidak salah dalam mentapkan tersangka nantinya,”tutupnya.(KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku