KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru belum juga melimpahkan berkas tiga tersangka perkara dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Ketahanan Pangan kabupaten Kepulauan Aru ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Padahal telah dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satuan Reskrim Polres Aru kepada penuntut umum Kejari Kepulauan Aru, pada 22 Februari 2023 lalu. Ketiga tersangka masing-masing, MG, CR, dan DH.
Bahkan para tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Aru. Diketahui anggaran COVID-19 untuk Pemkab Kepulauan Aru tergolong jumbo mencapai Rp 60 miliar. Nsmun hanya senilai Rp41 miliar direalisasikan ke 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sementara daerah itu masih katagori zona hijau.
Usut punya usut, ketika BPKP Perwakilan Maluku-Utara lakukan audit investigasi, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD setempat. Sementara 16 OPD lainnya masih didalami penyelidikannya.
Lima OPD yang terindikasi penyalahgunaan anggaran COVID-19, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Aru.
Nah ketika kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik lakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan terhadap dokumen. Termasuk memeriksa ahli LKPP sebelum meminta BPKP melakukan perhitungan kerugian negara pada kelima OPD tersebut.
Terkait lambatnya progres perkara itu di Kejari Kepulauan Aru, kuasa hukum tersangka DH, yakni Marnex F Salmon menyatakan kecewa atas progres perkara ini di Kejari Kepulauan Aru. Perkara dimaksud belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kita kecewa, karena yang kita cari khan kepastian hukum. Kami pertanyakan jaksa, karena tahap II itu sudah lama pada 22 Februari 2023. Ada apa sampai belum masuk pengadilan,” gugat Marnex, Kamis (6/4/2023) ditemui wartawan di PN Ambon.
Marnex ingatkan kalau kliennya bersama dua rekannya itu hendak mencari keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. Apalagi kliennya sudah ditahan penyidik sejak jadi tersangka.
“Kepastian hukum yang kita cari. Olehnya itu, kita harapkan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan dan tidak berlarut-larut di meja jaksa. Karena ini soal kepastian hukum, dan klien kami punya hak untuk mencari keadilan. Sekaligus membuktikan apa benar perbuatan yang disangkakan kepada klien kami,” ketus Marnex Salmon.
Di lain pihak pada 18 November 2022 lalu, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku-Malut telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Dari situ penyidik menetapkan, MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA) sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/)

























