Diminta “Basmi” Pungli di SMP N 9 Lateri

AMBON-Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, beberapa waktu lalu menegaskan akan menindak tegas seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), yang terlibat dan terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Bahkan Bodewin mengaku tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN pelaku Pungli, berupa pencopotan jabatan serta non-job. Wattimena juga meminta masyarakat merekam dan foto aksi Pungli para ASN sebagai bukti.
Menanggapi warning keras Pj Walikota, para orang tua Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Lateri, Kota Ambon meminta, Bodewin Wattimena segera turun tangan melihat persoalan dugaan Pungli di sekolah itu.
“Pak Bodewin pernah bilang, akan mencopot bahkan menonjob ASN yang ketahuan pungli. Nah, kami harap itu jangan hanya sekadar ucapan. Tapi harus dibuktikan di SMP N 9 Lateri "kata sejumlah orang tua siswa SMP N 9 Lateri, yang enggan Namanya di korankan, kepada Wartawan, di Ambon, Senin (13/3).
Sejumlah orang tua siswa ini mengaku, pada Agustus 2022 lalu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 9 Ambon, Lona Parinussa pernah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Maluku terkait dengan dugaan pungli uang komite sekolah.
Dari laporan itu, pihak Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Kepsek Lona Parrinusa, Ketua Komite Stella Matitaputty, penanggungjawab penarikan uang komite sekolah dan sejumlah wali kelas.
Hasil kesimpulan sementara, ditemukan adanya potensi mal administrasi berupa pungli uang komite. Sayang, sampai dengan Maret 2023, belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.
“Kini, dengan adanya pernyataan Penjabat Walikota Ambon soal bakal menon-job ASN yang ketahuan pungli, makanya kami (orang tua murid) meminta masalah di SMP N 9 Ambon bisa dilihat,”tegas mereka.
"Dan masalah ini sebenarnya sudah menjadi konsumsi publik Kota Ambon. Tapi entah kenapa, tak pernah ada tindaklanjutnya. Kami berani bicara begini karena kami tahu Pak Penjabat sudah keluarkan statement tegas, makanya harus ada pembuktian,"sambungnya.
Orang tua siswa juga mempertanyakan kinerja Ombudsman Perwakilan Maluku. Sebab sampai sekarang, tidak ada kabar terbaru perihal laporan yang pernah dimasukan pada Agustus 2022 lalu."Prinsipnya kita minta ini jadi perhatian serius Penjabat Wali Kota Ambon pak Bodewin Wattimena,"tandas mereka.
Terpisah, Kepala Ombusman Perwakilan Maluku Hasan Slamat mengatakan, terkait dengan laporan dugaan pungli Kepsek Lonna, telah ditangani pihaknya dengan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor.
Hasilnya, lanjut dia, Ombudsman Maluku mengeluarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) yang berisi tentang tindakan korektif."Sudah ditangani. Dan menghasilkan LHAP tentang tindakan korektif,"jelasnya
Inti dari LHAP itu, lanjutnya, memerintahkan kepada Kepsek untuk mengembalikan uang komite sekolah yang dikutip secara tidak sah.Kemudian, memberikan sanksi kepada Kepsek Lonna terhadap dugaan mal administrasi berupa pungli tanpa hak yang dilakukan oleh pihak sekolah.
"Nah, terhadap laporan ini, ombusman telah menyampaikan kepada Sekertaris Kota Ambon (Sekkot) Ambon sebagai atasan terlapor (Kepsek SMP N 9 Lateri),”ungkap Hasan Slamat.
Dari hal itu, tambahnya, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Watimena memerintahkan Kadis Pendidikan Ambon untuk memberikan sanksi berupa sanksi sedang kepada Kepsek yang bersangkutan."Dan terhadap laporan itu, ombudsman kini berada pada kondisi monitoring dan tetap memantau hasil daripada tindakan korektif tersebut,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...