Kuasa Hukum Minta Usut Kasus Wakal Transparan
AMBON- Kasus tewasnya Muhammat Temarwut masih jadi misteri. Apakah meninggal dunia karena terkena peluru oknum anggota aparat kepolisian ataukah masyarakat sendiri.
Tim Pengacara korban berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Maluku, untuk membongkar masalah ini.
"Koordinasi Tim pengacara dengan Komnas HAM pada Jumat, itu Komnas HAM saat bertemu Kapolresta (Kombes Pol Raja Arthur L Simamora) disampaikan ke Komnas HAM bahwa kasus Wakal diambil alih Polda Maluku," tutur Kuasa Hukum keluarga korban, Hamid Fakaubun, Minggu, kemarin.
Selain itu, Komnas HAM juga sampaikan ke Tim pengacara jika uji balistik dan hasil autopsi akan keluar pekan ini. "Hasil uji balistik sesuai informasi yang disampaikan Komnas HAM, juga sesuai dengan diberikan Polda (ke Komnas HAM) bahwa Minggu-Minggu ini hasil dan autopsinya sudah ada," ucapnya.
Fakaubun berharap agar kasus di Wakal bisa diungkap terang benderang sehingga publik juga tahu.
"Kami minta Polda transparan dalam menyelidiki kasus ini. Jangan hanya tindak tegas warga yang terlihat saja, tapi Polda juga harus netral, apabila ada anggota yang terlibat harus ditindak tegas juga," jelasnya.
Dia juga menambah soal peristiwa tanggal 15 Januari 2023, yang mana disampaikan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bahwa Randi Pattah tewas karena lakantas, itu tidak benar.
"Tim pengacara mempunyai bukti kejadian awal bahwa ada dugaan penganiayaan terhadap Randi Pattah. Kami juga punya saksi kunci ada. Yang menjelaskan siapa-siapa yang memukul almarhum Randi Pattah," tandasnya. (*/KT)
Komentar