Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Ganja Medan “Mendarat” di Kudamati Ambon,  Pelakunya Menunggu Disidang

badge-check


ILUSTRASI PAKET GANJA Perbesar

ILUSTRASI PAKET GANJA

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Tabir gelap peredaran narkotika lintas pulau kembali dikoyak oleh jajaran Kepolisian Daerah  (Polda) Maluku.  Dan, pelakunya di kasus ini tinggal menghitung hari untuk di sidang di Pengadilan Ambon.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku sukses memutus rantai distribusi ganja yang menghubungkan Medan dan Ambon dengan meringkus seorang pemain utama berinisial COH.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jalur logistik legal masih menjadi celah favorit bagi para sindikat untuk menyelundupkan barang haram ke Bumi Raja-Raja. Aksi penangkapan tersebut berlangsung cukup dramatis di tengah pemukiman warga.

Berawal dari kecurigaan mendalam aparat terhadap sebuah paket yang meluncur melalui jasa ekspedisi, polisi memutuskan untuk melakukan pengintaian senyap selama beberapa waktu.

Tepat pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, petugas akhirnya menyergap COH di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau.

Pria tersebut tak berkutik saat diringkus sesaat setelah tangan dinginnya menerima paket kiriman maut yang telah lama dipantau petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, mengonfirmasi bahwa isi di balik bungkusan paket tersebut bukanlah barang sembarangan.

Berdasarkan pemeriksaan intensif di lapangan, ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah yang cukup masif.

Indra menegaskan bahwa paket tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi terorganisir yang menyasar Ambon sebagai pasar utama dari pengiriman asal Sumatera Utara (Medan).

Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti ganja dengan berat bruto hampir satu kilogram.

Setelah dilakukan penimbangan secara akurat, berat bersih barang terlarang tersebut tercatat mencapai 856,96 gram.

Jumlah ini tergolong sangat besar untuk ukuran peredaran lokal, karena diprediksi mampu meracuni hingga ratusan pengguna jika sampai lolos ke jalanan.

Hasil interogasi mendalam kemudian mengungkap fakta yang lebih miris. COH ternyata bukan sekadar penerima pasif, ia telah merancang skema bisnis eceran untuk mengedarkan ganja tersebut di wilayah hukum Kota Ambon.

Tersangka diketahui memecah kiriman besar itu menjadi paket-paket kecil siap edar dengan harga jual sekitar Rp100.000 per paket. Pola ini menunjukkan sisi pragmatis jaringan narkoba yang memanfaatkan daya beli lokal untuk meraup keuntungan haram secara cepat.

Langkah COH kini dipastikan terhenti di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeratan hukum ini membayangi tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, proses hukum terhadap COH telah memasuki babak akhir di meja penyidik. Berkas perkara dikabarkan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menghitung hari untuk mendapatkan status P21 atau dinyatakan lengkap.

Segera setelah seluruh administrasi rampung, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan untuk memulai proses persidangan di meja hijau.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi sindikat luar daerah bahwa Ambon bukanlah pasar yang aman bagi peredaran narkotika jenis apa pun. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku