Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

badge-check


     Wakil Rektor III Universitas Pattimura (Unpatti) Nur Aida Kubangun Perbesar

Wakil Rektor III Universitas Pattimura (Unpatti) Nur Aida Kubangun

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Universitas Pattimura Ambon, Maluku, melaporkan 15 mahasiswa ke polisi terkait dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis saat melakukan demonstrasi.

Wakil Rektor III Universitas Pattimura (Unpatti) Nur Aida Kubangun di Ambon, Kamis (5/3), mengatakan laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.

“Universitas mengambil langkah hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan tindakan anarkis di lingkungan kampus,” ujarnya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Nur Aida mengatakan tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas kampus telah mengganggu keamanan serta aktivitas akademik mahasiswa.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti Teddy Christianto Leasiwal menegaskan pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.

“Memang laporan pidana dibuat oleh universitas, tetapi fakultas tetap akan memproses mahasiswa yang terlibat pembakaran, penikaman maupun kerusuhan melalui mekanisme akademik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya sebelumnya telah berupaya menjaga stabilitas keamanan setelah insiden perkelahian antar mahasiswa dalam kegiatan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). Bahkan, upaya perdamaian telah difasilitasi dan disaksikan aparat kepolisian.

“Setelah pertemuan damai yang juga disaksikan Kapolda, kami berpikir persoalan sudah selesai. Namun, kejadian pembakaran fasilitas ini tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, Kasi Humas Polresta Ambon Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Hari ini laporan sudah diterima di SPKT Polresta Ambon. Wakil Rektor III yang langsung datang membuat laporan polisi,” katanya.

Setelah laporan diterima, tim kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas di lingkungan FEB Unpatti.

Akibat aksi tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp67 juta. Sejumlah fasilitas kampus dilaporkan rusak berat, termasuk gazebo di halaman fakultas yang dibakar hingga hangus.

Insiden bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa di lingkungan FEB sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penikaman yang menimpa salah satu mahasiswa fakultas tersebut. Namun, situasi memanas ketika massa menyiram bensin ke tiang gazebo sebelum membakarnya.

Selain pembakaran, sejumlah kaca jendela pecah terkena lemparan batu dan papan informasi dirusak sehingga aktivitas perkuliahan serta pelayanan administrasi mahasiswa di kampus sempat terganggu. (AN/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Proyek Maluku Integrated Port, Oratmangun Ingatkan Bahaya Dominasi Logika Pendana Asing

12 Maret 2026 - 17:03 WIT

Maluku Angkat 47 Agenda Wisata 2026 Untuk Tarik Minat Wisatawan

6 Maret 2026 - 15:31 WIT

Lerai Bentrok di Tual, Kapolres Terkena Anak Panah & Jalani Operasi

25 Februari 2026 - 22:34 WIT

Maluku-Jepang Jajaki Kerja Sama Sektor Perikanan Hingga Migas

25 Februari 2026 - 22:25 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum