KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pertarungan hukum pascavonis korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi akhirnya dimenangkan telak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya perlawanan jaksa di tingkat banding sukses mematahkan ambisi mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, yang sebelumnya berambisi untuk bebas.
Hasilnya berbalik drastis. Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat hukuman Petrus Fatlolon dari yang semula hanya 2 tahun, kini melesat menjadi 7 tahun penjara.
Berdasarkan amar Putusan Banding Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2026/PT AMB yang diputus pada Rabu, 24 Juni 2026, majelis hakim tingkat banding menganulir kelonggaran yang didapat terdakwa pada peradilan tingkat pertama.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Petrus Fatlolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Tak hanya dihukum badan, Petrus juga dijatuhi denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta perintah untuk tetap berada di dalam tahanan.
Putusan teranyar ini menjadi titik balik dari drama peradilan sebelumnya. Pada 30 April 2026, Pengadilan Tipikor Ambon sempat membuat kubu kejaksaan gigit jari.
Bagaimana tidak, tuntutan jaksa yang meminta Petrus dihukum 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp4,4 miliar, justru hanya divonis 2 tahun penjara oleh hakim tingkat pertama.
Kala itu, hakim PN Ambon juga membebaskan Petrus dari uang pengganti dengan alasan sang eks bupati tidak menikmati aliran dana APBD TA 2020-2022 tersebut secara pribadi.
Menilai vonis 2 tahun itu terlalu loyo dan belum mencerminkan rasa keadilan, JPU langsung menyatakan banding.
Di kubu seberang, Petrus Fatlolon yang merasa tidak bersalah juga mengambil langkah serupa demi mengejar vonis bebas murni.
Namun, adu strategi di tingkat banding ini menjadi petaka bagi Petrus. Majelis hakim PT Ambon justru memiliki pandangan yang sejalan dengan jaksa terkait berat-ringannya pertanggungjawaban pidana sang mantan kepala daerah.
Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primair, hakim PT Ambon menilai Petrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan subsidair.
Skor akhir dari duel hukum ini pun berbalik arah: posisi jaksa menang telak, sementara Petrus dipastikan harus menghabiskan waktu jauh lebih lama di dalam sel tahanan. (KT)

























