Praperadilan Kim Markus Cs Ditolak
AMBON-Upaya hukum Kim Devit Markus mem- praperadilan-kan penyidik kepolisian kandas di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, KKT. Hakim tunggal pengadilan negeri setempat menyatakan Kim harus lanjut ke pokok perkara guna membuktikan dakwaan jaksa.
Alhasil upaya Kim lolos dari jeratan hukum menjadi nihil. Ini setelah PN Saumlaki yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan yang diajukan Kim Markus lewat kuasa hukumnya John Uniplaita melawan Polres Maluku Barat Daya (MBD) ditolak hakim tunggal Aziz Junaidi pada PN Saumlaki yang mengadili perkara tersebut.
Aziz Junaidi selaku Hakim tunggal pada PN Saumlaki menolak praperadilan Kim. Azis menyatakan penangkapan, dan penetapan tersangka atas nama Kim Markus dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan bersama sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan Kim Markus, maka kasus kekerasan bersama yang diduga dilakukan Kim Markus Cs bakal berlajut di PN Saumlaki.
Informasi dari Polres MBD menyebutkan Kim tidak terima dirinya ditangkap, ditahan dan ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bersama (pasal 170 KUH Pidana) dengan korban Philipus Aghustein. Alhasil Kim Devit lewat kuasa hukumnya mengajukan praperadilan melawan Polres MBD.
Informasi menyebutkan Polres MBD sementara merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan bersama dengan pelaku Kim Devit Markus Cs, sebelum penyidik Polres melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejari MBD sebelum disidangkan. (*/KT)
Komentar