Bongkar Bisnis Lapak dan Kios
Pedagang Mardika Merasa “Ditipu” Bos Alham Valeo
Ada yang sudah membayar, tapi kios atau lapak diambil orang lain.
Ambon - Pasar Rakyat Tradisional Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, merupakan sentral perputaran ekonomi terbesar di Maluku. Ratusan pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar itu. Mereka diketahui rela membayar berapapun asalkan mendapat tempat atau lapak untuk berdagang.
Mereka mengeluh lantaran tidak mendapat jatah lapak didalam Pasar dan terminal, padahal telah membayar. Bahkan ada yang sudah mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku.
Pengaduan mereka terkait lapak tempat mereka berdagang. Mereka merasa ditipu Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo.
Keluhan dan pengaduan pedagang ini disampaikan Wakil Ketua YLBH Maluku H. Adam Hadiba, ketika dihubungi wartawan, Minggu. Adam mengaku, pihaknya banyak menerima aduan dari pedagang Mardika yang merasa ditipu bos Alham Valeo.
Dugaan penipuan dimaksud, kata Adam, di antaranya ada pedagang yang telah membayar langsung uang lapak/ kio/ los kepada Ketua APMA Alham Valeo berkisar Rp 12.500.000 hingga Rp 20 juta lebih, namun belum mendapatkan jatah lapak.
"Ada beberapa pedagang sudah mengadu. Kita lihat bahwa ada kencendrungan ke penipuan dan penggelapan. Dasarnya kwitansi tidak ada cap, artinya dibawah tangan. Ada yang sudah bayar, tapi kios atau lapaknya diambil orang lain,"ungkap Adam.
Adam menegaskan, saat ini YLBH Maluku masih mengumpulkan informasi dari para pedagang Mardika, dan bukti-bukti lainnya untuk selanjutnya dikaji dan dilakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk menentukan siapa terlapornya dan pasal apa yang akan disangkakan kepada terlapor.
"Kalau semua sudah lengkap, baru kita proses hukum para terlapor ini. Karena info yang kami dapat ada pedagang yang bayar langsung ke ketua APMA. Jadi kami harap nanti aliran uang penjualan lapak oleh APMA ini harus diungkap secara terang,"tegasnya.
Dia meminta Pemerintah Kota serius menyikapi permasalahan pedagang di Mardika. Pasalnya, permasalahan pedagang di Mardika saat ini hangat diperbincangkan bukan masalah baru, tapi masalah lama yang terkesan dibiarkan.
"Banyak permasalahan lama terjadi di pasar Mardika. Mereka sudah jadikan pedagang pasar ini sebagai lahan bisnis meraup untung. Kami menduga APMA ini membangun kios-kios tanpa ijin dari pemerintah daerah, sehingga harus diusut tuntas,"imbau Adam.
Kepada para pedagang Dia mengimbau untuk tidak percaya atas tawaran terkait kios-kios atau lapak di pasar dan terminal Mardika. Hal ini untuk menghindari penipuan dan penggelapan uang, yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah daerah atau pejabat-pejabat daerah lainnya.
"Aparat kepolisian, saya berfikir ini bukan soal pengamanan yang dilakukan, tapi harus mengambil langkah tegas mendata pedagang yang merasa dirugikan langsung, kemudian diproses secepatnya agar pedagang ini tidak rugi besar atas jual beli lapak di Mardika,"papar Adam.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Ketua APMA Alham Valeo sudah membangun dan menjual sekitar 619 kios/ lapak/ los ke pedagang Mardika dengan rincian, 336 kios dijual sebesar Rp 3 juta per kios.
64 kios lainnya dijual Rp 20 juta - Rp 35 juta per kios, 160 lapak yang dijual sebesar Rp 12 juta - Rp 20 juta per lapak, 50 lapak di RB dijual sebesar Rp 13.500.000 per lapak dan sembilan lapak di pasar ikan yang dijual sebesar Rp 13 juta per lapak.
APMA juga diduga memungut dari lapak-lapak/ kios, parkiran dan sampah. Rinciannya, parkiran di Mardika per hari itu setor Rp 7 juta. Kalau sampah di Mardika per hari setornya Rp 1 juta lebih, ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan.
Khusus untuk lapak-lapak di dalam Terminal Mardika A1 dan A2, lanjut sumber itu, sesuai kesepakatan antara pedagang bersama Ketua APMA Alham Valeo dan Ketua Paguyuban Pedagang Terminal Mardika A1 dan A2, Ahmad La Gonza, per lapak dijual Rp 9 juta.
"Yang bicara paguyuban dengan APMA. Perjanjian awal itu kalau jadi satu tempat lapak bayar Rp 9 juta. Faktanya ada yang ambil tiga lapak itu bayar lebih, sampai Rp 40-50 juta. Jadi itu dong (mereka) bicara begitu saja, tapi harga tidak begitu. Karena yang saya tahu sudah ada pedagang yang panjar uang Rp 30 juta, Rp 40 juta dan Rp 50 juta,"beber sumber itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, John Slarmanat yang dikonfirmasi media ini menegaskan, Pemerintah Kota sama sekali tidak mempunyai urusan dengan sewa atau penjualan lapak/ kios di Mardika.
" Biaya sewa atau jual lapak yang selama ini dilakukan pengembang di Pasar Mardika, baik pasar apung maupun lapak di trotoar, tidak ada sepersen pun yang masuk di kas Pemerintah Kota Ambon. Karena itu kan dibangun pihak ketiga dengan anggarannya sendiri, lalu diperuntukan untuk pedagang-pedagang yang direlokasi," tuturnya.
Dia menjelaskan, lapak-lapak tersebut dibangun pihak ketiga dengan tujuan pedagang yang terkena dampak revitalisasi Gedung Putih Mardika. Dan pihaknya dari awal hanya mendampingi proses relokasi, seperti menyiapkan data-data pedagang yang terdampak revitalisasi.
"Pemerintah kota tidak mau ambil uang dari situ, karena pasti membebani pedagang yang terdampak revitalisasi. Jadi saya pastikan lagi bahwa tidak ada uang hasil sewa dan jual lapak ke pedagang yang masuk ke Pemerintah Kota Ambon. Dan soal siapa pihak ketiga itu, saya kira publik dan pers sudah tahu siapa yang dari awal membangun di situ,"jelasnya.
Guna mengkonfirmasi hal tersebut, Ketua APMA, Alham Valeo, yang dikonfirmasi via telepon seluler dan WhatsApp oleh Kabar Timur, tidak dapat tersambung karena berada di luar service area.
Hingga berita ini naik, cetak, Ahlam Valeo yang berusaha dikonfirmasi bel;um berhasil ditemui. (KTE)
Komentar