KABARTIMURNEWS.COM. AMBON –Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) masih saja terjadi. Di Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, mantan Penjabat Negeri (Desa) Abubu inisial ML telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kcabjari setempat.
ML diketahui memimpin selama dua tahun di periode tersebut diduga ML menilep DD dan ADD 2016-2018, akibatnya negara rugi Rp 600 juta.
“Untuk kasus ini kita tetapkan mantan Pj Negeri Abubu sebagai tersangka, sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,”ungkap Kepala Kantor Kejari (Kacabjari) Ambon, Ardy kepada wartawan, Rabu (15/02/2023)