Mantan Pj Desa Abubu Tersangka Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON -Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) masih saja terjadi. Di Desa Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, mantan Penjabat Negeri (Desa) Abubu inisial ML telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kcabjari setempat.
ML diketahui memimpin selama dua tahun di periode tersebut diduga ML menilep DD dan ADD 2016-2018, akibatnya negara rugi Rp 600 juta.
"Untuk kasus ini kita tetapkan mantan Pj Negeri Abubu sebagai tersangka, sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-75/Q.1.10.1/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023,"ungkap Kepala Kantor Kejari (Kacabjari) Ambon, Ardy kepada wartawan, Rabu (15/02/2023)
Penetapan ML sebagai tersangka, usai penyidik di Saparua selesai melakukan serangkaian gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari 25 Januari 2023 lalu.
“Dari ekspose tersebut diketahui ada perbuatan melawan hukum, mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 600 juta,"jelas Ardy.
Akibat perbuatannya, tersangka ML dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(KT)
Komentar