Jaksa Bakal Panggil Plt Kadis PUPR SBB
AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, bakal memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Nasir Surualy, Kamis 9 Februari 2023, mendatang.
Nasir Surualy dipanggil terkait proses pembayaran proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Waisarisa-Kaibobu, SBB.
Proyek dengan surat perjanjian kontrak nomor:600.02/SP/PPK.1.1-DAK/PUPR/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, dikerjakan CV.Tria Setia Novalia, menggunakan APBD-DAK Rp.6.907.460.000 itu telah selesai 100 persen namun pencairan anggarannya masih 30 persen.
Dari informasi yang diperoleh Kabar Timur, terkait proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu, Tim Penyelidik Kejati Maluku, ternyata telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sejak Jumat 3 Februari 2023 akhir pekan kemarin.
Mereka yang telah menghadap ke Tim Penyelidik pada 3 Februari, berdasarkan surat dari Kejati Maluku tertanggal 1 Februari 2023 adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, serta pihak ketiga yakni Direktur CV.Tri Setya Novalia.
Ketiganya dicecar seputar proses pekerjaan jalan dimaksud. Hanya saja jaksa tak bisa berbuat banyak. Pasalnya pekerjaan telah 100 persen selesai. Olehnya itu, Nasir Surualy akan dipanggil untuk mempertanyakan mengenai pencairan yang belum tuntas.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Senin (6/2) mengaku, dirinya masih harus mengkonfirmasi lagi kabar itu ke Tim Penyelidik.
“Kebetulan Jumat (3 Februari 2023) minggu kemarin, saya sedang tugas ke luar daerah. Makanya nanti akan saya cek atau konfirmasi lagi mengenai kabar tersebut,”ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, dirinya sama sekali belum mengetahui apapun terkait pemeriksaan sejumlah pihak soal proyek jalan Waisarisa-Kaibobu, termasuk jadwal pemanggilan Plt Kadis PUPR SBB.
“Mungkin karena saya kemarin lagi dinas di luar daerah makanya belum update info terbaru. Nanti kalau sudah ada konfirmasi balik dari tim Penyelidik soal hal tersebut, pasti saya sampaikan,”tutup Juru Bicara Kejati Maluku ini.(KTE)
Komentar