AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, bakal memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Nasir Surualy, Kamis 9 Februari 2023, mendatang.
Nasir Surualy dipanggil terkait proses pembayaran proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Waisarisa-Kaibobu, SBB.
Proyek dengan surat perjanjian kontrak nomor:600.02/SP/PPK.1.1-DAK/PUPR/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, dikerjakan CV.Tria Setia Novalia, menggunakan APBD-DAK Rp.6.907.460.000 itu telah selesai 100 persen namun pencairan anggarannya masih 30 persen.
Dari informasi yang diperoleh Kabar Timur, terkait proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu, Tim Penyelidik Kejati Maluku, ternyata telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sejak Jumat 3 Februari 2023 akhir pekan kemarin.
Mereka yang telah menghadap ke Tim Penyelidik pada 3 Februari, berdasarkan surat dari Kejati Maluku tertanggal 1 Februari 2023 adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, serta pihak ketiga yakni Direktur CV.Tri Setya Novalia.



























