62 KK di Jalan Jenderal Sudirman, Bakal Batumerah “Digusur”

AMBON - Tepatnya pemukiman warga sekitar RM Arema dimana terdapat 62 KK dimaksud.
Tercatat puluhan Kepala Keluarga (KK) di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon jadi target eksekusi pihak Pengadilan Negeri Ambon.
Terkait itu Polresta Pp Ambon dan Lease bakal menurunkan 450 personil gabungan TNI-Polri guna mengamankan pelaksanaan eksekusi. Aparat TNI-Polri yang disiapkan dari Samapta, Brimob dan juga Kodim. Pelaksanaan eksekusi direncanakan, hari ini Kamis (19/1).
Saat dimintai konfirmasi sejumlah wartawan, Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Moyo Utomo membenarkan hal itu. "Iya benar. Direncanakan eksekusi besok. Total personilnya 450, gabungan TNI/Polri," ungkap Moyo.
Selaku pemohon eksekusi, adalah pengacara Daniel Nirahua. Namun dia enggan menjelaskan secara detil pelaksanaan eksekusi. "Tanyakan ke pengadilan jua," pinta Nirahua saat dihubungi Rabu (18/1).
Sayangnya Humas PN Ambon Rahmat Selang belum berhasil dihubungi, guna dikonfirmasi atas perihal tersebut. "Pak Rahmat Selang masih sidang," ujar salah satu petugas informasi PN Ambon kepada Kabar Timur.
DITUNDA
Sementara salah satu surat yang diekeluarkan Pengadilan Negeri Ambon, yang diperoleh Redaksi Kabar Timur, tadi malam, yang ditujukan kepada Raja Batumerah, menyebutkan, rencana eksekusi lahan ditunda, lantaran ada sesuatu hal.
Surat yang ditanda tangani antas nama Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Ketua Panitere H.S. Sugiyanto itu, menyebutkan, pelaksanan eksekusi ditunda, pada Rabu, 25 Januari 2023, mendatang.
Dalam surat tersebut juga, pihak PN meminta, kepada Raja Batumerah, agar pada tanggal yang disebutkan untuk proses eksekusi, yang bersangkutan (raja batumerah), diminta hadir menyaksiakan jalannya eksekusi.
Tercatat 62 Kepala Keluarga (KK) pada 2 RT kawasan itu bakal kehilangan rumah. Tepatnya pemukiman warga sekitar RM Arema dimana terdapat 62 KK dimaksud.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang
Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M² (enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Eksekusi sesuai rencana akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023 Pukul 08.30 WIT, bertempat di lokasi Objek Eksekusi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Warga yang menempati lokasi juga diminta untuk hadir dan segera mengosongkan lokasi objek eksekusi tersebut. (*/KT)
Komentar