Tepis Kim Markus Pakai Narkoba

AMBON - Menawarkan agar pemeriksaan tidak saja menggunakan Rapid test tapi juga pemeriksaan darah dan rambut.
John Johiands Uniplaita,SH, kuasa hukum Kim Devit Markus meluruskan informasi terkait kliennya yang sempat viral di medsos facebook bahkan media cetak dan online tengah mengkonsumsi narkoba. Tes urine sang klien ternyata negatif.
"Kami ingin luruskan berita viral di media cetak, online maupun facebook hari Senin tanggal 16 Januari 2023 tentang tuduhan tidak mendasar terhadap Kim Marcus dengan judul "Tokoh Muda MBD viral di facebook, asik Hisap Narkotika."
Diakui Kim Markus tidak menanggapi perberitaan media cetak, media online maupun postingan tersebut. Namun fokus mengumpul bukti terkait postingan dan komentar di medsos. "Ini sebagai bahan laporan pengaduan yang akan kita disampaikan,"
Buktinya, Kim didampingi pengacaranya resmi mendatangi BNN Maluku, Selasa (17/1) sekira pukul. 11.30 WIT guna melakukan tes urine sebagai jawaban atas tuduhan yang sempat viral itu. Jhon dan kliennya bahkan menyertakan "foto Kim Markus asik Hisap Nakotika" saat di BNN.
Dijelaskan setelah tes urin pihak BNN kemudian Kim dan kuasa hukumnya menunggu hasil tes urin tersebut. "Ternyata hasil tes urinnya negatif atau tidak terbukti Kim Markus gunakan narkotika," jelasnya.
John mengatakan jika ada pihak yang meragukan hasil tes urin yang diterbitkan BNN Maluku, disilahkan melayangkan keberatan ke BNN Maluku.
Dia menjelaskan kliennya tidak terbukti mengkonsumsi narkoba berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : Ket/0159/KA/RH.00.01/2023/BNNP tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani pemeriksa, dr. Fitri Hariyati, dan diketahui Kepala BNN Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si.
Pemeriksaan tersebut menggunakan Rapid Test 6 (enam) parameter dengan hasil pemriksaan : Amphetamin, Methamethamine, Morphine, THC, Benzodiazeoine dan Cocain : NEGATIF, dan keterangan Pemeriksaan Fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa terperiksa Kim Marcus "tidak terindikasi" menggunakan narkotika. Diakui John kliennya bahkan mengajukan diri ke kepala BNN tersebut secara lisan agar ditetapkan selaku "Duta Narkotika" Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Namun respons BNN Maluku bahwa Kim Marcus lebih dulu harus mengajukan surat tertulis. Dia juga wajib menjalani tahapan assessment sebelum ditetapkan sebagai Duta Nakortika.
Menurutnya setelah hasil pemeriksaan diketahui, Kim Markus juga menawarkan agar pemeriksaan tidak saja menggunakan Rapid test tapi juga pemeriksaan darah dan rambut. Namun pihak BNN Propinsi Maluku mengaku memiliki peralatan pemeriksaan darah dan rambut.
Kim Marcus kemudian mendatangi Dinas Kesehatan Maluku memohon agar dilakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk membuktikan dirinya tidak menggunakan narkotika sebagaimana yang diberitakan.
Namun pihak Dinas Kesehatan Maluku juga menyatakan untuk pemeriksaan dengan metode tersebut tidak dapat dilakukan di instansi itu.
“Ya, kerena hasil dari BNN Provinsi Maluku telah diterima, maka pemilik akun penyebar berita bohong terhadap Kim Markus, maka Kim Markus segera akan mengambil angkah hukum bagi mereka-mereka itu," ujarnya. (*/KT)
Komentar