AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melakukan penyidikan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tiga tersangka sudah ditetapkan penyidik, dan belum ada tersangka baru.
Ditanya soal proses penyidikan saat ini Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan tim penyidik sementara fokus pada pemberkasan tiga tersangka dimaksud. Namun adanya kemungkinan penambahan tersangka, Wahyudi enggan bicara panjang lebar.
Namun Wahyudi tidak menampik adanya potensi penambahan tersangka. Dan itu bisa terjadi jika para saksi sebelumnya dipanggil kembali untuk pemeriksaan. “Itu juga kalau penyidik masih butuh pendalaman perkaranya,” katanya kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Senin (9/1).
Sekadar tahu saja, perkara dugaan korupsi proyek jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa baru 2 kolega mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena ditetapkan tersangka, keduanya dari swasta. Padahal Wattimena disebut-disebut sebagai pihak yang berperan mengatur proyek senilai Rp. 31 miliar itu.
Di perkara lain, dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ternyata belum ada tersangka. Padahal kasus satu ini merupakan prioritas dari 12 kasus di Kejati Maluku di tahun 2022.
Diketahui, penyidik Kejati diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur. Proyek dilaksanakan oleh CV. Alfa Lima, dengan nilai kontrak Rp.1,623 miliar dari APBD Malra.
Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Malra itu diduga tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up pada sejumlah item kegiatan dan berpotensi kerugian keuangan negara.
“Sementara dalam proses. Belum ada tersangka. Semuanya masih dalam proses,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya. (*/KT)

























