Azis Fidmatan Surati Kapolri Minta Periksa Walikota Tual
AMBON-Pertama minta terlapor Heppies Notanubun SH dan 11 jaksa diperiksa dan kedua minta Walikota Tual Adam Rahayaan dihadirkan.
Azis Fidmatan, yang pernah dipidana penjara 4 tahun dalam perkara korupsi pembangunan SMA Tayando Kota Tual terus mencari keadilan. Selain 11 oknum jaksa yang dia laporkan, mantan Camat Pulau Kur Kota Tual itu juga bakal menyeret nama Walikota Tual Adam Rahayaan di Bareskrim Mabes Polri.
Dalam surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan perihal meminta atensi penanganan laporan polisi No. LP/B/335/VII/2022/SPKT/POLDA Maluku, 22 Juli 2022, dengan terlapor Heppies Notanubun SH dkk dia meminta Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus.
"Jadi ada dua hal di situ. Pertama kita minta terlapor Heppies Notanubun SH dan 11 jaksa itu diperiksa. Yg kedua minta Walikota Tual Adam Rahayaan dihadirkan, dalam gelar perkara itu," cetus Azis Fidmatan kepada Kabar Timur Rabu (28/12).
Dia menduga ada dalang yang notabene pejabat daerah di Pemkot Tual di balik surat-surat palsu yang digunakan oleh 11 oknum jaksa Kejari Tual tersebut. Faktanya, dana shering pembangunan SMA Negeri Tayando tidak dianggarkan oleh Pemkot Tual, senilai Rp 310 juta.
Walaupun tidak ada shering dana dia dan panitia pembangunan sekolah berhasil menyelesaikan proyek sarana pendidikan tersebut menggunakan uang pribadi masing-masing. Namun tetap saja, pihaknya diperkarakan oleh Kejari Tual dengan pidana korupsi.
Tapi anehnya, di waktu yang sama yakni tahun 2008, Pemkot Tual malah merealisasikan dana shering sejumlah Rp 400 juta untuk pembangunan sekolah perikanan di kawasan pelabuhan Dumar. Terkait itu Azis menilai Walikota Tual telah melakukan wan prestasi terhadap panitia pembangunan SMA Tayando.
"Bisa saja anggaran ada untuk SMA Tayando tapi Pemkot Tual sengaja tidak beritikad baik. Lalu anggarannya dikemanakan? Nah itu yang katong minta Bareskrim agar diusut!," ujarnya.
Masih terkait suratnya ke Kapolri Listyo Sigit, Azis Fidmatan mendesak agar Bareskrim memeriksa siapa dalang di balik barang bukti berupa surat perjanjian dana bantuan imbal swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) No 03/PPP.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008. Kemudian Pedoman Pelaksanaan Block Grant tahun 2008 Engineer Estimate program bantuan Imbal Swadaya Pembangunan USB SMA Negeri Pulau Tayando.
"Itu dua bundel barang bukti palsu, ditandatangani panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon, La Jamal SH, pada tahun 2018," ungkapnya.
Diakui pihaknya, surat terbuka langsung ditujukan ke Kapolri dengan harapan agar menjadi acuan bagi pihak Polda Maluku mengusut Polres Tual yang mendiamkan pemeriksaan 11 oknum jaksa Kejari Tual selama 4 tahun terakhir ini.(*/KT)
Komentar