Sengketa Lahan Antara Hatala Vs Rehatta Berlanjut

AMBON-Pihak Ahli waris Ruben Rehatta belum mau mengakui dusun dati Wasila Negeri Batumerah. Alhasil, persidangan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Penasehat hukum (PH) ahli waris almarhum (Alm) Ruben, Lukman Matutu mengklaim lahan objek yang digugat Hatala kabur.
Di lain pihak, PH (Alm) H Latif Hatala mengklaim dusun dati Hatala bukan objek yang disengketakan oleh kedua belah pihak. "Dati Hurungguang itu posisi dimana? Sementara Hatala sudah buktikan dengan putusan PK malah! " tandas pengacara Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, Selasa (27/12) di PN Ambon usai sidang.
Dia menyebutkan sebelumnya di tahun 2006 bahkan PN Ambon menyatakan melalui putusan No. 001 dati Hatala sebagai milik klan Hatala Negeri Batumerah. "Jadi sejak berperkara di PN Ambon lagi, lahan itu Hatala punya," kata Maurits.
Sebelumnya PH ahli waris almarhum Ruben Rehatta menyebutkan dati Hurungguang milik kliennya. Dia menjelaskan, perkara ini berawal sejak Ruben Rehatta gugat pihak Masowoy di tahun 1989 silam. Putusan PN Ambon waktu itu menjadikan objek lahan tersebut sebagai milik keluarga Rehatta dari Negeri Soya bukan Masawoy, yang notabene klan Negeri Batumerah.
"Tiba-tiba Hatala klaim dia punya tanah. Kalau dia (Hatala) bilang dia punya, harusnya dia gugat Rehatta, bukan Masawoy yang sudah kalah. Ini karena dia takut Rehatta dia pigi gugat Masawoy yang sudah kalah perkara untuk dieksekusi itu tanah," terang Lukman Matutu, PH ahli waris Rehatta.
Makanya, ujar Lukman, eksekusi untuk pihak ahli waris Rehatta tidak bisa dilaksanakan saat itu di tahun 2021 lalu. "Padahal masalah ini sudah tertunda sekian lama. Sementara dia (Hatala) ajukan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Jadi dia (Hatala) tidak gugat, harusnya dia gugat perlawanan eksekusi khan begitu?," tandas Lukman.
"Lalu objeknya pun beda dengan objek yang diajukan untuk eksekusi. Jadi secara hukum Hatala salah objek," ujar Lukman. Padahal pengadilan mengakui itu bukan Batumerah punya," papar Lukman.
Sebelumnya disebutkan Dati Wasila di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau seluas 54 Hektar lebih, sudah inkrah milik keluarga Hatala, namun eksekusi belum dituntaskan pihak PN Ambon.
Sementara pihak Hatala hanya bisa menunggu eksekusi lanjutan dilaksanakan juru sita PN di tahun 2021. "Harus dikosongkan, eksekusi. Perkara sudah ingkrah, mau apalagi," ujar Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, Rabu (8/12) di PN Ambon.
Pihak panitera PN Ambon hanya menjelaskan masih dilakukan evaluasi terhadap hasil proses pencocokan lahan (constatering) pada 29 Nopember tahun 2021.
Constatering itu sendiri batal setelah batas lahan pada objek yang diklaim ahli waris Ruben Rehatta atas Ismail Masawoy tidak ditemukan di atas lahan Dati Wasila.
Usut punya usut ternyata dalam putusan perkara perdata No 74/Pdt.G/1989/PN Ab antara Ruben William Rehatta melawan Ismail Masawoy, terungkap belum dilakukan sidang komisi di atas objek sengketa antara pihak Rehatta dan Ismail Masawoy.
Sidang komisi adalah sidang setempat di lokasi objek yang disengketakan. Dan itu tidak pernah dilaksanakan oleh juru sita PN Ambon, untuk Dati Hurunguang yang diklaim Rehatta berada di atas lahan Dati Warasia milik Ismail Masawoy.
Di lain pihak berdasarkan denah yang dikeluarkan juru sita PN Ambon tahun 1998, Dati Wasila tidak berada di atas lahan objek yang diklaim Ruben Rehatta, yakni Hurunguan.
Akibatnya, dalam putusan perkara nomor 74 majelis hakim akhirnya memberikan putusan mengambang.
Sekadar tahu, Dati Wasila yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) saat ini ditempati pihak Yayasan pendidikan Al-Madinah pimpinan Haji Mustari Ajib. Sementara yang bersangkutan pernah dieksekusi juru sita PN Ambon sebelumnya. Namun eksekusi tidak tuntas, beberapa bangunan termasuk beberapa ruang kelas tidak dibongkar. Saat itu Mustari berdalih, para siswanya akan menghadapi ujian nasional.
Akhirnya, keluarga Hatala mengabulkan keinginan Mustari, eksekusi ditunda, bahkan Hatala kembali memohon ke PN Ambon agar tidak lakukan eksekusi. Namun usai pelaksanaan ujian, Mustari selaku pimpinan Yayasan ingkar janji, dia menggugat balik pihak Hatala.(*/KTA)

Komentar

Loading...