AMBON- Tim Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) diminta tidak bekerja setengah-setengah dalam penuntasa perkara kasus Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Mulai dari pengiat antikorupsi hingga aktivis kini mulai bersuara melalui media, sejak Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Richard Louhenapessy, meminta Jaksa KPK menetapkan Eks Kepala Dinas PUPR Ambon, Enrico Matitaputty sebagai tersangka.
Mereka meminta agar penuntasan kasus harus dilakukan secara profesional. Oknum-oknum yang memiliki peran signifikan sesuai fakta persidangan, mesti ditetapkan sebagai tersangka sehingga tak ada kesan “tebang pilih”.
“Permintaan yang disampaikan PH Richard Louhenapessy, kami rasa telah sesuai dengan pendalaman kasus berdasarkan peran Enrico. Olehnya itu, jika Eks Kadis PUPR ini lolos dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka kinerja KPK bisa dikatakan tidak tuntas,”kata Ketua GMNI Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, Senin (19/12) kemarin.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Ambon ini menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan yang mengaku memberikan uang kepada Enrico dengan total nilai mencapai Rp 1,7 Miliar, menjadi bukti kuat keterlibatannya, sehingga wajib ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi dalam persidangan yang dihadirkan mengaku memberikan uang ke Enrico. Bahkan mencapai miliaran. Lantas kalau tidak ditetapkan sebagai tersangka, berarti Enrico bisa dikenal sebagai Pejabat yang kebal hukum dong. Sebab KPK saja tak mampu,”ujarnya.
Lebih lanjut, Bahrum mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh kinerja KPK dalam perkara Eks Walikota Ambon. Jika Enrico ditetapkan sebagai Tersangka, dia yakin dari mulut mantan Kadis PUPR pasti terungkap tersangka-tersangka lainnya.
“Dari keterangan para saksi, muncul nama Enrico yang dianggap punya peran penting nan signifikan di perkara ini. Saya yakin, jika dia ditetapkan sebagai tersangka, Enrico pasti buka-bukaan. Dan itu bisa jadi pintu masuk Jaksa KPK untuk menelusuri keterlibatan calon-calon tersangka lain,”ungkapnya.
Bahrum menambahkan, permintaan PH Richard Louhenapessy kepada Jaksa KPK, harus ditindaklanjuti demi keadilan hukum yang merata dan tidak tebang pilih. “Seperti yang saya katakan tadi, jika tidak tersangka, KPK tak tuntas. Itu saja,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fakta persidangan terungkap eks Kadis PUPR Kota Ambon punya peran signifikan.



























