Proyek Jalan Inamosol “Mangrak” di Kejati?

AMBON-Proses penyidikan perkara dugaan penyimpangan anggaran pada proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB mulai tak ada tanda-tanda bergerak. Namun pihak Kejati Maluku menyatakan penyidikan masih berjalan.
"Kita tetap bekerja. Tapi harus step by step, harus teliti," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Senin (12/12).
Menurutnya, tim penyidik pidsus Kejati sementara mengumpulkan fakta-fakta. Hal itu untuk mencukupi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ditanyakan soal pemeriksaan saksi yang mengetahui perkara itu, Wahyudi menyebutkan masih ada saksi lain belum diperiksa. Namun tidak disampaikan siapa saksi-saksi tersebut berikut kapasitasnya.
Kasipenkum Kejati Maluku itu juga mengaku audit perhitungan kerugian negara belum dilakukan. Walau koordinasi dengan tim auditor BPKP Provinsi Maluku sudah, namun berkas perkaranya belum disampaikan.
"Masih koordinasi lewat telepon. Kita belum bertemu langsung," akuinya.
Skandal korupsi mega proyek jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamasol, Kabupaten SBB masih di tahap penyidikan. Padahal progres perkara ini tinggal selangkah lagi, yakni: hasil audit.
Di lain pihak, auditor Inspektorat Maluku belum juga menuntaskan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKN) perkara senilai 31 miliar tersebut. “Auditnya belum selesai. Penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (28/11) lalu.
Selain melakukan koordinasi dengan Inspektorat, penyidik juga sementara mempersiapkan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kita juga sementara mempersiapkan berkas untuk pemeriksaan sejumlah saksi,"tandasnya.
Wahyudi menyatakan rangkaian penyidikan segera dirampungkan termasuk hasil kerugian negara yang diaudit Inspektorat untuk menentukan sikap terkait perkara ini. “Untuk tersangka, tentu semua tahapan rangkaian itu kelar baru digelar. Ikuti saja, waktunya akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini tidak selesai pengerjaannya.
Alhasil masyarakat lalu membuat laporan ke kejaksaan dan menggelar demonstrasi di Kejati Maluku, Dinas PUPR, dan DPRD Kabupaten SBB sejak akhir 2021.
Pedemo menuntut Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung termasuk keterlibatan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyeret nama Thomas Wattimena. Tom sapaan akrab Mantan Kadis PUPR SBB itu, diduga kuat mengetahui pasti pelaksanaan proyek amburadul tersebut.
Selain sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu, Tom juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran “KPA” atas proyek bernilai Rp 31 miliar tersebut.
Sekedar tahu, pekerjaan jalan yang dilaksanakan PT Bias Sinar Abadi ini menelan anggaran Rp 31 Miliar. Anggaran bersumber dari APBD 2018. Anggaran sebesar itu diketahui telah cair 100 persen, sementara kondisi jalan hingga saat ini belum kelar, masih berupa jalan tanah.(*/KT)

Komentar

Loading...