Korupsi Sekda MBD Masih Pemberkasan
AMBON - Setelah ditahan jaksa Kejati Maluku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Alfonsius Siamiloy alias AS resmi menyandang status tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD TA 2017-2018.
AS ditetapkan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD dan langsung ditahan, Senin (28/11) lalu. "Perkara Sekda MBD, masih dalam proses pemberkasan perkara. Kalau sudah selesai akan diserahkan ke penuntut umum, begitu," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Senin (5/12), di ruang kerjanya.
Wahyudi menjelaskan, AS ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan proses penyidikan dan mengantongi sejumlah bukti yang memperkuat keterlibatan AS dalam perkara dimaksud.
Wahyudi jelaskan penahanan AS untuk mencegah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Bahkan untuk mencegah AS mengulangi perbuatannya.
AS, akui Wahyudi, langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon.
"Pada hari Senin, 28 November 2022, kami sampaikan tim penyidik Kejari MBD telah menahan saudara AS selaku Sekda Kabupaten MBD, dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan
Pembayaran Biaya Langsung Perjalan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya TA. 2017 dan TA. 2018,” jelas Wahyudi Kareba.
Dalam perkara ini AS menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.
Tim penyidik bahkan menemukan AS membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA. 2017 dan TA. 2018 pada Sekretariat Daerah Kab. MBD.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh ahli dari BPKP Propinsi Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.565.855.600. “Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit BPKP Maluku, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.565.855.600,” beber Kasipenkum Kejati Maluku itu. (*/KT)
Komentar