Ini Penyebab Penanganan Korupsi Inamosol Lambat
Rangkaian penyidikan segera dirampungkan termasuk hasil kerugian negara yang diaudit Inspektorat untuk menentukan sikap terkait perkara ini.
AMBON - Tekad Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku membongkar skandal korupsi di mega proyek jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamasol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masih terus dilakukan. Progres perkara ini tinggal selangkah lagi, yakni: hasil audit.
Auditor Inspektorat Maluku belum juga menuntaskan perhitungan kerugian keuangan Negara (PKN) di kasus ini. Pihak Kejati mengaku penyidikan perkara ini segera dirampungkan. Karena itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menginginkan percepatan PKN atas perkara senilai Rp. 31 miliar tersebut.
“Auditnya belum selesai. Penyidik sementara berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku untuk audit yang dilakukan,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (28/11).
Selain melakukan koordinasi dengan Inspektorat, penyidik juga sementara mempersiapkan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kita juga sementara mempersiapkan berkas untuk pemeriksaan sejumlah saksi,"tandasnya.
Wahyudi menyatakan rangkaian penyidikan segera dirampungkan termasuk hasil kerugian negara yang diaudit Inspektorat untuk menentukan sikap terkait perkara ini. “Untuk tersangka, tentu semua tahapan rangkaian itu kelar baru digelar. Ikuti saja, waktunya akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ini tidak selesai pengerjaannya.
Alhasil masyarakat lalu membuat laporan ke kejaksaan dan menggelar demonstrasi di Kejati Maluku, Dinas PUPR, dan DPRD Kabupaten SBB sejak akhir 2021. Pedemo menuntut Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung dan pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Kasus ini menyeret nama Thomas Wattimena. Tom sapaan akrab Mantan Kadis PUPR SBB itu, diduga kuat mengetahui pasti pelaksanaan proyek amburadul tersebut. Selain sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu, Tom juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran “KPA” atas proyek bernilai Rp 31 miliar tersebut.
Apakah, ia akan dimintai pertanggung jawaban hukum nantinya, tunggu hasil kerja lembaga adhyaksa.
Sekedar tahu, pembangunan proyek jalan yang dikerjakan PT Bias Sinar Abadi itu, menelan biaya Rp 31 Miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018. Anggaran jumbo yang dikerjakan dimasa Kepala Dinas PUPR SBB, Thomas Wattimena tersebut, diketahui telah cair 100 persen, sementara kondisi jalan yang dikerjakan hingga saat ini belum rampung dan masih berupa jalan tanah.
Kasus ini sempat mandek alais tak ada progres saat Kejati Maluku sebelumnya. Kasus ini mulai bergerak dan “naik kelas” setelah masuk Kejati Maluku baru yang saat ini memimpin korps adhiyaksa itu.
Kendati sudah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan, jaksa belum menentukan siapa yang paling bertanggung jawab di proyek itu. Pasalnya, hasil audit terhadap proyek ini belum keluar atau kelar. (*/KT)
Komentar