Pegawai Unpatti Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel
Seorang pria berusia 52 tahun ditemukan meninggal di kamar Hotel Amboina, Nomor 311, Senin (21/11).
AMBON - "Korban bernama: Handy Marcel Soplanit pegawai Rektorat Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon dan beralamat di Perumahan Dosen Unpatti, kawasan Rumah Tiga, Desa Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon," ungkap PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan, kemarin.
Hanya saja, apa penyebab lelaki paruh baya itu meninggal di kamar hotel belum diketahui penyebabnya.
Moyo menjelaskan, keterangan saksi atas nama Frensi Samu-Samu (37), menyatakan, Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, korban datang bersama Bupati SBT Mukti Keliobas yang merupakan rekan sekolah korban ke Hotel Amboina.
"Setelah tiba di Hotel, Bupati SBT langsung menuju kamar beristirahat, sementara korban ke kamar 311 bersama-sama dengan saksi I, Saksi II Rifai Tuasalamony (43) dan saudara Mario E Van Bocove untuk beristirahat,"jelasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, selang beberapa menit korban kembali keluar kamar dan saksi I bersama saksi II serta Mario E Van Bocove, tidak tahu korban kemana.
"Setelah itu, selang kurang lebih 30 menit, korban kembali dan langsung beristirahat di tempat tidurnya yang saat itu terletak dibagian bawah,"papar Ipda Moyo Utomo.
Keesokan harinya, atau Senin (21/11) kemarin, pukul 10.30 WIT, saksi I, saksi II dan Mario yang sudah terbangun duluan, melihat gerak-gerik korban yang beristirahat namun tak bergerak.
"Lalu saksi I curiga dan menyampaikan hal tersebut kepada Saksi II. Memastikan kondisi korban kemudian saksi II langsung turunkan kain selimut yang sementara menutupi wajah korban sehingga menemukan wajah korban sudah membiru,"ungkapnya.
Melihat hal tersebut saksi I langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Reception Hotel Amboina untuk ditindaklanjuti,"tambahnya.
Lebih lanjut, Moyo mengaku, mendengar informasi tersebut, pukul 11.30 WIT, Kapolsek Sirimau, Ka SPK, Sek. Sirimau bersama piket fungsi tiba di TKP , dan langsung melakukanpengamanan, serta menghubungi Tim Identifikasi Polresta Ambon, sekaligus meminta keterangan para saksi.
"Pukul 12.10 WIT, Tim Identifikasi Polresta tiba di TKP dan melakukan olah TKP. Pukul 12.30 WIT, Jenazah di bawa menuju ke RS Bhayangkara Tantui Ambon guna dilakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban atau visum,"ujarnya.
Dari hasil Pemeriksaan Luar oleh Tim dari Dokpol Rumkit Polda Maluku, Kiki Amelia, Moyo mengaku, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. "Dugaan sementara korban meninggal akibat penyakit yang diderita oleh korban,"katanya.
Menurut keterangan istri korban Merciane Kho (49), almarhum memiliki riwayat penyakit asam urat dan darah tinggi. Istri korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menolak untuk dilakukan proses otopsi,”tutupnya. (KTE)
Komentar