Enam Kabupaten Masuk Agenda Percepatan Konektivitas Pempus

AMBON -Sebanyak enam Kabupaten di Provinsi Maluku masuk agenda pemerintah pusat (Pempus) untuk percepatan konektivitas. Hal itu untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal sesuai Perpres Nomor 63 tahun 2020.
Enam kabupaten itu masuk dalam Perpres dimaksud, yakni tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Juga termasuk Perpres 105/2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Hal tersebut disampaikan Deputi I Bidang Infrastruktur Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta saat memimpin Rapat Koordinasi dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Rabu (16/11).
"Jadi ada enam kabupaten dalam Perpres tersebut ada di Maluku " ungkap Febry.
FCT sapaan akrabnya, menjelaskan tentang temuan-temuan di lapangan yang menjadi kendala supaya dimitigasi dengan baik oleh masing-masing pemerintah Kabupaten.
"Sebagai contoh temuan kami dari hasil rapat dan verifikasi lapangan untuk relokasi jalan di Bendungan Way Apu, terdapat beberapa keterlambatan persiapan konstruksi dan lelang. Sehingga mengakibatkan mundurnya target impounding ke tahun 2024,” papar Febry.
Dari contoh tersebut, berdampak pada keterlambatan revisi proses perizinan seperti AMDAL, dan penetapan lokasi. Proses pengadaan tanah juga menjadi kendala yang perlu dimitigasi dengan baik.
Diakui terdapat beberapa proyek konektivitas di Maluku berupa proyek penanganan jalan dan jembatan. Yang mana penanganan jalan merupakan proyek preservasi pemeliharaan jalan rutin sepanjang 1.648,46 kilometer.
Kemudian, preservasi rekonstruksi dan rehabilitasi jalan sepanjang 57,53 km; penanganan drainase, trotoar dan pemeliharaan sepanjang 143.741 m; dan pembangunan jalan 13,61 km.
Sedangkan untuk jembatan, ungkap Febry, terdiri dari preservasi rutin jembatan sepanjang 15.742,1 m ; preservasi jembatan sepanjang 7718,72 m; penggantian jembatan sepanjang 538,60 m; dan pembangunan jembatan sepanjang 961,59 m.(*/KT)
Komentar