Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pengamat: Ada Kepentingan Terselubung

badge-check


Tagop Sudarsono Soulisa Perbesar

Tagop Sudarsono Soulisa

AMBON-Keputusan atau vonis hakim Pengadilan Tipikor membebaskan uang pengganti dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Soulisa, bukan tanpa alasan. Pasalnya, vonis itu sudah sesuai atau berdasarkan fakta-fakta persidangan yang selama ini bergulir.
“Hari ini, bila ada pendapat yang mendiskreditkan hakim terkait vonis dengan materi membebaskan uang pengganti terdakwa, merupakan pendapat konyol dan idiot. Mereka berpendapat tapi, tanpa melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Vonis hakim itu didasarkan pada fakta persindangan, bukan sembarangan,” ungkap Muhamad Arkandi pemerhati hukum, yang dimintai komentar, Selasa, kemarin.
Dia mengatakan, pada putusan itu lantas ada pendapat-pendapat miring tentang hakim, sebetulnya itu pendapat pribadi yang “digoreng” untuk mencari simpati publik. Padahal, lanjut dia, sebagai pengamat atau peneliti mereka sebetulnya paham tentang etika dalam sebuah proses peradilan hingga turunnya amar putusan atau vonis itu.
Lagian, tambah dia, pendapat-pendapat tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap sebuah kasus yang telah divonis. Pendapat miring, kata dia, yang dikemas dalam opini publik orentasinya cenderung pada kepentingan-kepentingan politik tertentu atau kepentingan pribadi lain.
Selain itu, tambah dia, opini publik yang dibangun dalam konteks menyudutkan hakim tidak teliti dalam vonis kasus mantan bupati Bursel, jelas mengarah pada sebuah kepentingan terselubung dengan target-target seperti dikungkapkan tadi.
“Opini-oponi tersebut lebih pada tendensi pribadi dan kepentingan-kepentingan terselubung lainnya,” kata dia, seraya menambahkan, opini tersebut tidak korelatif pada fakta-fakta persidangan yang sudah sesuai dengan vonis hakim itu.
Sebagai pribadi dirinya sangat mengapresiasi vonis hakim yang diputuskan dalam kasus mantan bupati bupati Bursel. “Dan proses hukumnya masih terus bergulir pada tahapan banding. Ini juga bagian dari tahapan-tahapan peradilan yang harus kita hormati bukan menyudutkan hakim dan terdakwa,” tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku