PIRU – Perkara dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) tahun 2019 memasuki tahap penetapan tersangka.
Beberapa saksi telah diperiksa intensif bahkan permintaan pendapat ahli sekaligus perhitungan kerugian.
“Pemeriksaan saksi dimaksimalkan pada pekan-pekan terakhir. Pendapat ahli dan perhitungan kerugian sedang dilakukan. Tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat,” beber Kasi Intel Kejari SBB, Rafid M. Humolungo di ruang kerjanya, Senin (31/10).
Rafid menambahkan setelah tahapan ekspos perkara oleh penyidik maupun pimpinan, tentu saja akan ada berapa orang menjadi tersangka untuk dimintai bertanggungjawab.
“Kesimpulan siapa dan berapa orang yang diminta bertanggungjawab itu setelah penetapan tersangka. Tinggal berapa pekan lagi. Intinya, dalam waktu dekat sudah ditetapkan,” pungkasnya.