Kejari SBB Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Bencana
PIRU - Perkara dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) tahun 2019 memasuki tahap penetapan tersangka.
Beberapa saksi telah diperiksa intensif bahkan permintaan pendapat ahli sekaligus perhitungan kerugian.
"Pemeriksaan saksi dimaksimalkan pada pekan-pekan terakhir. Pendapat ahli dan perhitungan kerugian sedang dilakukan. Tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat," beber Kasi Intel Kejari SBB, Rafid M. Humolungo di ruang kerjanya, Senin (31/10).
Rafid menambahkan setelah tahapan ekspos perkara oleh penyidik maupun pimpinan, tentu saja akan ada berapa orang menjadi tersangka untuk dimintai bertanggungjawab.
"Kesimpulan siapa dan berapa orang yang diminta bertanggungjawab itu setelah penetapan tersangka. Tinggal berapa pekan lagi. Intinya, dalam waktu dekat sudah ditetapkan," pungkasnya.
Diketahui, BNPB menyalurkan dana gempa sebesar Rp 34 miliar lewat bank BNI dan diterima oleh BPBD SBB, pencairan dimulai pada bulan maret lalu.
Awalnya, pada (25/3/2021), rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB cair dana bernomor cek. 697278 senilai Rp. 6.620.000.000, dibayarkan kepada masyarakat terdampak.
Ditanggal yang sama, pencairan lagi sebanyak Rp.10.000.000.000 dengan nomor cek. 697277, menyusul nomor cek. 697276 dengan nominal Rp.13.200.000.000.
Keseluruhan pencairan berjumlah Rp. 29.820.000.000, sementara anggaran sebesar Rp 4,3 milliar lebih mestinya disetor balik ke kas negara.
Namun yang terjadi, anggaran Rp 1 miliar dari sisa anggaran raib dan tidak jelas dikemanakan. (*/KT)
Komentar