Kasus Lucky Wattimury Mesti “Naik Kelas”
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Keterangan atau bantahan Lucky Wattimury hanya berlaku untuk dirinya sendiri.
Penasihat Hukum, Husein Minangkabau menanggapi santai bantahan Lucky Wattimury terkait kasus yang diadukan kliennya, di Mapolda Maluku. “Itu biasa soal bantahan Pak Lucky. Tapi, kita akan penuhi semua alat bukti yang diminta penyidik,” kata Farchad Bachmid, menjawab Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Laporan Husen Minangkabau ke Polda Maluku kepada Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, terkait hutang Rp.115 juta. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum terkait laporan itu.
Sejumlah pihak telah diperiksa terakhir, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury juga dimintai keterangan, pada Jumat 7 Oktober 2022, lalu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Bendahara PDI-Perjuangan Maluku mengaku, apa yang disampaikan Husen Minangkabau terkait hutang Rp 115 juta tidak benar. Intinya Lucky membantah semua aduan yang dialamatkan kepada dirinyanya.
Bagi penasihat hukum Husen Minangkabau, Ferchad Bachmid menyatakan, apa yang disampaikan Ketua DPRD Maluku di depan tim penyidik hanya berlaku bagi dirinya sendiri.
Penyelidikan tersebut, kata dia, merupakan upaya menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Alat-alat bukti yang diajukan pihaknya dinilai sudah memenuhi ketentuan bukti permulaan.
"Soal keterangan Pak Lucky membantah laporan pengaduan dan alat bukti yang kita serahkan itu biasa. Dan keterangan hanya berlaku untuk dirinya sendiri,"katanya.
Dikatakan, tugas kepolisian dalam hal ini penyelidik, harus menguji keterangan Lucky selaku terlapor itu benar atau tidak. Sebab walaupun tidak memiliki bukti pengambilan uang, tapi pihaknya punya alat-alat bukti lainnya.
"Kita punya alat-alat bukti yang bisa membuat terang adanya peristiwa pidana penyerahan uang, dan memperkuat mensreus dan actus reus dari dugaan laporan penipuan 378 yang dialami klien kami,"jelasnya.
Olenya itu, lanjut dia, karena peristiwa pidananya yang dilaporkan dengan alat bukti terlihat jelas peristiwanya, jadi tidak ada alasan untuk tidak menaikan perkara Lucky Wattimury dari Penyelidikan ke penyidikan.
"Harusnya laporan ini bisa naik ke penyidikan agar kepolisian bisa bekerja dengan lebih baik lagi, untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang semuanya, "papar dia.
"Contohnya SMS dan WhatsApp yang kata pak Lucky tidak terkirim tapi dalam lampiran print out bukti itu statusnya terkirim. Itu harus diuji penyidik. Makanya harapan kami dan klien ini bisa dinaikan ke penyidikan, agar lebih membuat terang tindak pidana yang diadukan oleh klien kami, selanjutnya kita bisa menunggu pemeriksaan dan gelar perkara,"tutupnya. (KTE)
Komentar