Kades Fatlabata Aru Tersangka Korupsi

KABARTIMURNEWS.COM.DOBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Senin (3/10), melakukan Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2020 untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabaa di Dobo.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Fatlabata berinisial TK ditetapkan sebagai tersangka. Adapun konstruksi kasus sebagaimana rilis pers yang diterima Kabar Timur Selasa (4/10), menyebutkan, tahun 2020 terdapat pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo.

Proyek bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran awal Rp412.436.000,-. Namun dirubah melalui APBDes perubahan menjadi Rp 412.425.000,-

Dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata yang dianggarkan Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak. Sedangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, outputnya Pembangunan Rumah Singgah di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Faktanya Desa Fatlabata tidak memiliki aset berupa tanah di Kota Dobo namun tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata tetap melanjutkan pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04150 tanggal 01 Juli 2019.

Faktanya pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari Dana Desa T.A. 2020 itu belum selesai. Padahal anggaran Dana Desa untuk Pembangunan Rumah Pelajar tersebut telah dicairkan 100 persen.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan/ Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepu|auan Aru Tahun Anggaran 2020 Nomor . 700/66 tanggal 14 September 2022, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412.425.000,” ungkap Plh. Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru Iskandar Uda Harahap, SH dalam rilisnya.

Menurut dia, tersangka TK ada dalam perbuatan melawan hukum. Yaitu selaku Kepala Desa, dia mengganti kegiatan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 itu, tidak melalui musyawarah.

Selanjutnya, kata Iskandar Uda Harahap, TK membangun Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019,  ternyata tidak dilakukan hibah maupun pengalihan ke aset Desa Fatlabata.

Anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata bersumber dari dana desa namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh TK justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar. Dan hal itu tidak melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa T.A. 2020 tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

TK selaku Kepala Desa tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa T.A. 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan Desa.

Adapun tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Untuk tersangka sendiri dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru yang dititipkan di Rutan Polres setempat.(KTA)

Komentar

Loading...