Kejari Ambon Akui Kasus Rudapaksa Meningkat
AMBON - Sejumlah barang bukti kasus rudapaksa di Kota Ambon dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Barang bukti itu terdiri dari belasan pakaian milik korban maupun pelaku.
Kasi Barang Bukti Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy mengakui berdasarkan jumlah barang bukti, menjadi indikasi kasus rudapaksa meningkat di Ambon.
"Sesuai berita acara terlampir, barang bukti berbagai macam ini, ada yang kasus perkosaan dan pencabulan, memang meningkat akhir-akhir ini," kata Sahetapy di Kantor Kejari Ambon, Senin (3/10).
Semua barang bukti itu berasal dari 14 kasus rudapaksa yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan karena trauma ada korban tak mau barang bukti miliknya dikembalikan.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ambon diketahui meningkat. Terkait hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon Meggy Lekatompessy mengungkapkan dari laporan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kian meningkat, terhitung sejak tahun 2017-2022.
Di tahun 2017, sebut Kadis kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 13 kasus, di Tahun 2018 sebanyak 34 kasus, tahun 2019 40 kasus, tahun 2020 55 kasus, dan 2021 59 kasus. Sementara hingga Mei 2022 sebanyak 21 kasus.
Sementara untuk jumlah kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2017 berjumlah 21 kasus, tahun 2018 28 kasus, tahun 2019 85 kasus, tahun 2020 60 kasus, tahun 2021 90 kasus, dan tahun 2022 38 kasus.
Dari data tersebut menurutnya, kekerasan seksual persetubuhan anak menempati urutan pertama. Disusul percabulan, kasus ITE, ditutup kasus bully atau perudungan. (KTA)
Komentar