Mantan Bendahara Pemkab Malra Divonis Berat

Ilustrasi

AMBON - Mantan bendahara pengeluaran pembantu pada Bagian Kesra Pemkab Maluku Tenggara (Malra) Wilhelmina Gamgenora divonis lima tahun penjara. Putusan lebih berat dari tuntutan jaksa.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon ini dibacakan hakim ketua Christina Tetelepta, Selasa (27/9).

Wilhelmina Gamgenora diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi dana Kesra Pada Pemkab Malra tahun 2019 yang merugikan negara Rp 690 juta. Tak hanya vonis penjara, Gamgenora juga dihukum denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dia juga diputus membayar uang pengganti Rp532 juta subsider 1,10 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan subsider," cetus hakim ketua.

Sebelum membaca putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan putusan. Hal memberatkan yakni terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Sementara yang meringankan hukuman atas diri terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual Prasetyo Purba. JPU hanya menuntut terdakwa  pidana penjara dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Diketahui, kasus tersebut baik penyidikan setelah Kejari Malra memeriksan 40 saksi dan juga dari auditor Inspektorat Kabupaten Malra.

Berdasarkan perhitungan audior, dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan dalam setahun anggaran di Kesra, ditemukan 25 item yang fiktif. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 690 juta. (KTA)

Komentar

Loading...