Rumah Mantan Sekda Bursel Disita

AMBON-Tim Ditreskrimsus Polda Maluku, menyita rumah mantan Sekretaris Daerah (Daerah) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syahroel Pawa di kasawan Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Sabtu (24/9).
Saat penyitaan tim didampingi personil Polres Bursel dan Kepala Desa setempat, Mamun Solissa.
Pantauan koran ini, sebelum proses penyitaan, terlebih dahulu Tim Ditreskrimsus bertemu anak sulung mantan Sekda Bursel di rumah yang akan disita. Hampir satu jam melakukan pertemuan tim keluar dan langsung melakukan pemasangan papan penyitaan.
Proses penyitaan ini, berdasarkan laporan Polisi nomor LP-A/58/I 2021/ Maluku/SPKT tertanggal 26 Januari Tahun 2021, surat penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 76/Pen.Pid/2022/PN Ambon tertanggal 14 September Tahun 2022 dan surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/IX/2022/Ditreskrimsus 24 September Tahun 2022.
Penyitaan dilakukan sesuai papan nama yang dipajang terhadap satu bidang tanah dan satu unit rumah milik Syahroel Pawa diatas tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 00337 Tahun penerbit 2018 atas nama Syahroe Pawa dengan luas tanah 1.453 M2 di Desa Lektama, Kecamtan Namrole Kabupaten Bursel, tempat pelaksanaan pembangunan, 5 paket pekerjaan pagar, Grasi, Tower Air, Paving Block dan Tanah urugan/Timbunan tanah Tahun 2018 oleh SKPD Sekertariat Daerah Kabupaten Bursel.
Penyitaan yang dilakukan polisi terkait perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pembangunan rumah jabatan Sekda Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Ir. Syahroel Pawa.
Usai melakukan penyitaan, Tim Ditreskrimsus Polda Maluku saat hendak diawancarai awak media enggan berkomentar banyak.
“Kami tidak punya kewenangan berikan keterangan pers, tetapi untuk mendapat keterangan lebih lanjut dapat berhubungan atasan kami di Polda Maluku. Kami mohon maaf. Keterangan kami hanya melalui satu pintu,”singkat salah satu anggota Tim Ditreskrimsus Polda Maluku. (KTL)
Komentar