Ketua DPRD Maluku “Kebal” Hukum Atau Tidak, Tergantung Kinerja Polisi

Banyak laporan terkait Lucky Wattimury, tapi kerap lolos. Polisi diminta profesional.
AMBON - Polda Maluku, diminta bekerja profesional dan independen menangani kasus dugaan penipuan, yang menyeret nama Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.
Politisi PDI-Perjuangan itu, dalam dua pekan ini telah dilaporkan ke Polda Maluku sebanyak dua kali oleh sejumlah pihak, dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Pertama Lucky Wattimury dilaporkan Husen Minangkabau. Ketua DPRD Maluku diadukan ke Polda lantaran tidak melunasi hutang Rp 115 juta. Terbaru, Wattimury dipolisikan seorang pekerja konstruksi dengan kasus serupa.
Adalah Abdul Wahab Latuamury, yang merupakan salah satu kontraktor di Kota Ambon, resmi melaporkan Lucky ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Selasa 20 September 2022.
Didampingi Kuasa Hukumnya yakni Abdul Safri Tuakia, Abdul Wahab resmi mempolisikan Lucky tentang peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan. Lucky diketahui meminjam uang senilai Rp 276 juta sejak 2020, namun sampai sekarang enggan melunasinya.
Kepada Kabar Timur, Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury yakni Abdul Safri Tuakia, Rabu (21/9) kemarin berharap, pihak kepolisian harus bisa bekerja profesional dan independen.
Menurutnya, tidak ada satupun di Republik Indonesia yang kebal hukum, termasuk Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury. "Kebal atau tidak Ketua DPRD Maluku terhadap proses hukum, tergantung kinerja polisi,"ujarnya.
Walaupun sebagai pejabat negara, namun bukan berarti Lucky Wattimury kebal terhadap proses hukum. Menurut dia, kliennya punya bukti kwitansi dan saksi atas semua kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan Ketua DPRD Maluku.
"Klien saya sudah punya bukti dan saksi, laporan polisinya juga sudah keluar, maka sudah selayaknya laporan ini segera diproses sampai tahap penyidikan, dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Sebab tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini,"tegasnya.
Hal tersebut perlu ditegaskan pihaknya, sebab sejauh ini pihaknya melihat sudah banyak yang melakukan pelaporan dan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Lucky Wattimury tetapi Ketua DPRD Maluku kerap lolos dari jeratan hukum.
"Banyak yang sudah melaporkan dan mengadukan kasus serupa, tapi Lucky selalu lolos. Semoga institusi kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, bisa bekerja secara independen dan profesional sesuai dengan motto presisi yang digaungkan oleh Kapolri,"harapnya.
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky harus memberikan contoh dan teladan yang baik, harus amanah terhadap janji dan hutang, tidak boleh merugikan orang banyak apalagi merugikan dan menyengsarakan warga.
"Akan menjadi preseden buruk apabila pejabat negara dalam hal ini Ketua DPRD Maluku, melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, tanpa diproses dengan profesional dan independen oleh pihak berwajib,"tandasnya.
Menanggapi berbagai harapan dan tekanan dari para pelapor, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M.Rum Ohoirat, Rabu (21/9) kemarin memilih irit bicara. Dia mengaku, setiap laporan yang masuk dari siapapun akan tetap ditindaklanjuti.
"Setiap laporan yang masuk semuanya sama.Dan terkait laporan polisi terhadap anggota DPRD (ketua DPRD) ada aturan pemanggilan, tapi kita akan tangani secara profesional,"singkat Juru Bicara Polda Maluku itu, di Ambon.
Untuk diketahui, Lucky Wattimury kembali dilaporkan Abdul Wahab Latuamury, ke SPKT Polda Maluku dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Adapun kasus Ketua DPRD Maluku ini tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/430/IX/2022/ SPKT/ Polda Maluku.
Dalam kronologis singkatnya, Lucky Wattimury meminjam uang Abdul Wahab sebesar Rp.275 juta pada 2020, dengan perjanjian akan dilunasi tahun itu juga. Rp.275 juta itu diberikan dua kali di hari berbeda. Yang pertama tanggal 2 Januari 2020, sebesar Rp 75 Juta, kemudian 9 Januari 2020 Rp.200 juta.
Alasan Lucky meminjam uang ratusan juta itu, karena ingin melunasi hutang-hutangnya yang lain, sebab telah disoroti media. Lucky juga berjanji bakal mengembalikan uang Abdul Wahab pada tahun itu juga (2020). Namun hingga 2022 ini belum juga terealisasi.
Mirisnya, Lucky Wattimury terkesan menghindar dari Abdul Wahab saat mau ditagih. Upaya yang dilakukan kontraktor ini agar uangnya dilunasi Lucky pun tak membuahkan hasil hingga dua tahun lebih.
Komunikasi Abdul Wahab kepada Lucky juga tak digubris. Bahkan saat mendatangi kantor DPRD Maluku guna mencari orang yang meminjam uangnya, Lucky menghindar menggunakan cara masuk lewat pintu belakang kantor dan keluar pun demikian.
Merasa dipermainkan atau ditipu oleh Lucky Wattimury yang dianggap tak memiliki itikad baik melunasi hutang-hutangnya, Abdul Wahab langsung melaporkan Ketua DPRD Maluku ke polisi.
Dalam laporannya, Abdul Wahab memiliki bukti kwitansi dua kali pengambilan uang yang dilakukan Lucky Wattimury yakni Rp 75 juta dan Rp 200 juta. Saksi-saksi saat dia memberikan pinjaman kepada Lucky pun turut disertakan dalam laporannya. (KTE)
Komentar