Tiga Tersangka Korupsi  KPUD SBB “Diprodeo’

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menuntaskan dua perkara sekaligus yang terkait dugaan korupsi di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tiga tersangka digiring ke "Hotel Prodeo" Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (8/8), sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tiga tersangka dijerat dua perkara korupsi di KPUD SBB itu disebut-sebut merugikan keuangan tak tanggung-tanggung mencapai Rp 12 miliar lebih.  Mereka masing, mantan Sekertaris KPUD SBB berinisial "MDL", bendahara KPUD "HBR".

Keduanya ditahan Kejati, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014. Di perkara ini, MDL dan HBR dinyatakan menggondol uang negara Rp 9 miliar oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku.

Di perkara kedua, dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bersumber APBD tahun anggaran 2016-2017. Di perkara ini MDL juga terseret bersama MBA, yang merupakan bendahara dana Hibah, negara dirugikan Rp 3 miliar di perkara ini.

“Ketiganya ditahan karena dua perkara korupsi KPUD SBB. Pertama dana Pilres, dan yang kedua dana Hibah. Ketiganya ditahan setelah kita periksa sebagai tersangka," terang  Aspidsus Kejati Maluku, Triyono kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Penahanan tiga tersangka ini, berlangsung 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tapi Aspidsus Kejati Maluku itu memastikan berkas perkara ketiga tersangka secepatnya dirampungkan sebelum limpah  ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Triyono menjelaskan perbuatan tiga tersangka walau beda perkara, namun modus korupsi yang dipakai sama. Yaitu pertanggungjawaban dan laporan fiktif . “Jadi perbuatan ketiga tersangka ini, untuk kasus pertama soal dana Pilpres itu kerugian Rp 9 miliar. Untuk yang kedua itu, Rp 3 miliar," jelasnya.

Menurutnya, perbuatan para tersangka diancam pidana sesuai pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.(KTA)

Komentar

Loading...