KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menuntaskan dua perkara sekaligus yang terkait dugaan korupsi di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tiga tersangka digiring ke “Hotel Prodeo” Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (8/8), sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.
Tiga tersangka dijerat dua perkara korupsi di KPUD SBB itu disebut-sebut merugikan keuangan tak tanggung-tanggung mencapai Rp 12 miliar lebih. Mereka masing, mantan Sekertaris KPUD SBB berinisial “MDL”, bendahara KPUD “HBR”.
Keduanya ditahan Kejati, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014. Di perkara ini, MDL dan HBR dinyatakan menggondol uang negara Rp 9 miliar oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku.
Di perkara kedua, dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bersumber APBD tahun anggaran 2016-2017. Di perkara ini MDL juga terseret bersama MBA, yang merupakan bendahara dana Hibah, negara dirugikan Rp 3 miliar di perkara ini.



























