Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tiga Tersangka Korupsi  KPUD SBB “Diprodeo’

badge-check


					Tiga Tersangka Korupsi   KPUD SBB “Diprodeo’ Perbesar

 

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menuntaskan dua perkara sekaligus yang terkait dugaan korupsi di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tiga tersangka digiring ke “Hotel Prodeo” Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (8/8), sebelum diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tiga tersangka dijerat dua perkara korupsi di KPUD SBB itu disebut-sebut merugikan keuangan tak tanggung-tanggung mencapai Rp 12 miliar lebih.  Mereka masing, mantan Sekertaris KPUD SBB berinisial “MDL”, bendahara KPUD “HBR”.

Keduanya ditahan Kejati, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014. Di perkara ini, MDL dan HBR dinyatakan menggondol uang negara Rp 9 miliar oleh pihak Inspektorat Provinsi Maluku.

Di perkara kedua, dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bersumber APBD tahun anggaran 2016-2017. Di perkara ini MDL juga terseret bersama MBA, yang merupakan bendahara dana Hibah, negara dirugikan Rp 3 miliar di perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku