DPRD Apresiasi Kinerja Bupati & Wabub Malra

DPRD Apresiasi Kinerja Bupati & Wabub Malra

KABARTIMURNEWS.COM,LANGGUR, - Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diketahui sebagai bagian dari tertib pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Namun pada pokoknya DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengapresiasi pencapaian Bupati dan Wakil Bupati Malta.

Ketua DPRD Malra Minduchri Koedoeboen mengapresiasi Pemkab Malra yang dipimpin Bupati M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin. Pada kesempatan itu Bupati Malra M. Thaher Hanubun menyampaikan penjelasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 sebelum dibahas pada tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Badan Anggaran).

Lebih lanjut Minduchri menyebutkan karena kinerja, sinergi dan kemitraan yang baik Pemkab Malta mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali bertutur-turut dari BPK RI.

Dia menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Malta dalam paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati terhadap Rancangaan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan APBD Malra Tahun 2021 di Langgur, Senin (11/7).

Lebih lanjut pencapaian tersebut ujar Minduchri harus dipertahankan dan dijadikan tertib pengelolaan keuangan daerah. Agar menjadi kebiasaan dan budaya setiap aparatur pemerintah daerah lingkup Pemkab Malra.

Dari pantauan hadir di rapat paripurna  Bupati M. Thaher Hanubun, Wakil Bupati Petrus Beruatwarin, Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, unsur TNI/Polri, Sekda dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.

Minduchri Koedoeboen menegaskan, informasi keuangan dalam perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Hal tersebut sesuai amanat ketentuan pasal 300 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 298 ayat (1) Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, papar dia menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangaan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setiap tahun anggaran berakhir. Kemudian dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

(KTA)

Komentar

Loading...