Dua Kasus KPUD SBB Tunggu Audit

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyidik telah menghadirkan saksi-saksi kepada tim auditor untuk diklarifikasi terkait realisasi anggarannya.

Penyidikan dua perkara berbeda pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yakni dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 dan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara Tim Auditor Inspektorat Maluku.

“Kalau hasil audit dari Inspektorat sudah ada, langsung kita lampirkan ke dalam berkas perkara masing-masing tersangka di dua perkara berbeda tersebut. Jadi tunggu saja,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014, seluruh dokumen yang dibutuhkan tim auditor Inspektorat sudah diserahkan penyidik. Bahkan, penyidik telah menghadirkan saksi-saksi kepada tim auditor untuk diklarifikasi terkait realisasi anggarannya.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, lanjut Wahyudi, penyidik baru beberapa waktu lalu meminta tim auditor Inspektorat menghitung total kerugian negaranya.

“Nanti di kasus dana hibah ini sama, dimana penyidik menyiapkan semua dokumen terkait untuk diserahkan kepada Inspektorat. Termasuk menghadirkan saksi-saksi untuk diklarifikasi,” tutur Wahyudi.

Dia menjelaskan, dalam kausu dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni HBR bendahara KPUD SBB dan MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPUD SBB.

“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Salah satunya kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik Rp 9 miliar dari total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB Rp 13,6 miliar.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MDL sekretaris KPUD Kabupaten SBB dan MAB bendahara pengelola dana hibah KPUD SBB.

“Kalau kedua tersangka ini juga ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran dana hibah sebesar Rp 20 miliar,” ungkap Wahyudi.

Khusus untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD SBB, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus kedua tersangka di tahap penyidikan.

“Agenda periksa saksi-saksinya sudah dijadwalkan oleh penyidik pada Senin besok (hari ini), untuk membongkar secara terang modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yaitu mark up dan juga membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif,” pungkas Wahyudi.

(*/KT)

Komentar

Loading...