Mantan Penjabat Kades Waesamu Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menyebutkan telah mengantongi bukti dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Waesamu Kecamatan Kairatu Barat, TA 2015-2016. Dalam perkara ini, mantan Penjabat Desa Waesamu berinisial AR ditetapkan tersangka.
Penetapan AR tersangka setelah tim penyidik Kejari SBB menemukan dua alat bukti yang cukup. Dan berdasarkan penyidikan ditemukan fakta kalau AR telah patut dimintai pertanggungjawab hukum.
Dalam penyidikan kasus tersebut, jelas Taufik, tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi, dan dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan ada sejumlah item kegiatan yang dibuat mark-up dan fiktif oleh tersangka.
“Hasil pemeriksaan tersebut, mengarah ke perbuatan tersangka bahkan dibuktikan dengan dokumen atau alat bukti yang kuat,” tegas Plh Kejari SBB Taufik Eka Purwanto Rabu (22/6).
Dikatakan, berdasarkan fakta hukum perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 400 juta lebih, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten SBB.
Tersangka, tandas Taufik. disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka kini ditahan oleh Jaksa Penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” pungkas Taufik Eka Purwanto.
Penetapan AR selaku tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-616/Q.1.16/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 atas nama tersangka AR yang adalah ASN dan Kepala Puskesmas Pembantu Desa Waesamu, sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Waesamu tahun 2015-2016.
(KTA)
Komentar