Kasus KPUD SBB Kerugian Negara Bisa Bertambah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ditengarai modus atau cara yang dipakai pelaku dalam perkara korupsi dana hibah KPUD SBB tahun tahun 2016-2017 yakni fiktif dan markup anggaran. Tujuh orang telah diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Penyidik Kejati sudah memanggil tujuh orang saksi dan diperiksa pada Senin 13 Juni 2022 pekan lalu. Dugaan korupsi yang satu ini sudah di tahap penyidikan berdasarkan sprindik tertanggal 10 Juni 2022.
Tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan punya kapasitas selaku panitia pemilihan kecamatan(PPK) pada KPUD SBB. Dalam perkara yang telah naik tahap penyidikan ini diduga ada modus markup penggelembungan nilai anggaran.
Sementara modus fiktifnya dilakukan melalui pertanggungjawaban padahal kegiatan tidak ada, atau barangnya. Meski tidak ada barang atau kegiatan tapi tetap dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) supaya dana dicairkan.
Namun potensi kerugian keuangan negara masih mungkin bertambah setelah dihitung oleh penyidik. “Sedangkan kerugiannya masih dihitung. Sekitar satu miliiar lebih. Itu baru perkiraan sementara oleh penyidik dari total dana hibah sebanyak 20 miliar rupiah, “ ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/6).
Hanya saja detail anggaran untuk item-item apa saja yang dimarkup ataupun LPJ fiktif, Wahyudi belum belum bersedia menyampaikan. Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan kerugian negara jauh lebih besar. “Karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya. (KTA)
Komentar