Tiga Penjual Kayu Ilegal ke Kupang Ditangkap

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polisi menangkap tiga pelaku penjualan kayu ilegal. Diduga kayu diselundupkan dari Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, KKT, ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ketiga pelaku berinisial RRM, FR dan JM,” Kapolres Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Minggu (19/6).

Kasus tersebut berawal dari penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Sabhara di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.  Ketika itu petugas menemukan satu unit mobil dump truck nopol L 9159 NJ memuat kayu olahan jenis Merbau atau kayu besi ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127 potong.

Saat dilakukan pemeriksaan sopir truk berinsial RRM, tidak dapat menunjukan dokumen pemuatan kayu, alhasil truk dan muatannya diamankan di Polres Tanimbar.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi maupun sopir termasuk buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui kayu tersebut milik FR di desa Lauran, kecamatan Tanimbar Selatan.

“Pengakuan saksi kayu-kayu itu direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM. Berkat Taloda,” ungkap AKBP Umar Wijaya,

Beberapa hari kemudian, petugas mengamankan lagi satu unit dump truck nopol DE 8697 E, bermuatan kayu di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen namun memuat kayu olahan jenis lenggua ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm sebanyak 140 potong.

Dari pemeriksaan kayu-kayu tersebut milik warga berinsial STG. Supir truk yang berinsial JM mengaku kayu olahan jenis lenggua ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong  ukuran 4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.

Namun sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen lengkap sehingga barang bukti diamankan di Polres. Kasus kedua ini, lanjut Kapolres penyidik Sat Resrim memeriksa tiga saksi dan sopir JM, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG  karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah tua dan baru jalani operasi tumor.

Atas perbuatannya, pelaku RMM, FR, dan JM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman terhadap para tersangka pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp2,5 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...